JATAM LAPORKAN BUPATI DONGGALA TERKAIT MALADMINISTRASI TAMBANG

Palu, (antarasulteng.com) – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah melaporkan Bupati Donggala Kasman Lassa ke Ombudsman setempat karena menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan kepada PT Mulia Alam Perkasa (MAP) yang dinilai cacat administratif.

Manajer Advokasi dan Penggalangan Jaringan Jatam Sulawesi Tengah Rifai Hadi melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palu, Selasa, mengatakan Bupati Kasman Lassa menerbitkan IUP kepada PT. MAP tertanggal 21 Oktober 2014, Nomor 188.45/0665/DESDM/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0243/DESDM/2010 tentang IUP Operasi Produksi Pertambangan Batuan kepada PT MAP.

“Surat itu intinya tentang perubahan waktu izin operasi produksi PT. MAP sampai 22 April 2015,” kata Rifai. Dia mengatakan SK Bupati yang ditandatangani Kasman Lassa itu didasarkan pada surat Direktur PT MAP Nomor 43/PH/10/MAP/2014 tertanggal 6 Oktober 2014 perihal permintaan penegasan atau penjelasan masa berlaku IUP. IUP PT MAP sendiri dikeluarkan oleh Bupati Donggala saat dijabat HN Bidja dengan masa operasi selama 10 tahun sejak 15 Januari 2004 hingga 15 Januari 2014.

Rifai mengatakan keluarnya surat Bupati Donggala pada 2014 yang mengubah batas operasional PT MAP sampai 22 April 2015 diduga telah menyalahi PP No. 23 Tahun 2010.

Dia mengatakan selama Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0243/DESDM/2010 belum dibatalkan oleh pengadilan maka keputusan itu masih berlaku, artinya operasional PT MAP berakhir pada 15 Januari 2014.

“Jadi, SK Bupati Donggala tahun 2014 itu batal demi hukum karena belum ada keputusan pengadilan,” katanya.

Dia menduga keluarnya Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0665/DESDM/2014 tentang Perubahan Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0243/DESDM/2010 tentang IUP Operasi Produksi Pertambangan Batuan kepada PT. MAP pada 21 Oktober 2014, adalah upaya untuk menghentikan proses penyidikan Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pertambangan ilegal.

Penyidik Polda Sulawesi Tengah saat ini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Kabupaten Donggala Samsu Alam, dan Direktur PT Mineral Alam Perkasa Adnan Abbas.

Berkas penyidikan kasus tersebut kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera ditindaklanjuti.

MAP adalah perusahaan penambangan pasir dan batuan yang beroperasi di wilayah Desa Batusuya, Kecamatan Sindue, yang memiliki area penambangan sekitar 15 hektare.(skd)

Oleh: Riski Maruto

Sumber: Antarasulteng.com. Edisi: Rabu, 18 Maret 2015

Tinggalkan Komentar Anda :