PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) Diduga melakukan penimbunan lokasi rencana pembangunan SMELTER PEMURNIAN NICKEL PT Virtue Dragon di Kec. Petasia Timur, Terindikasi tidak mengantongi IUP Galian C

Sejak tahun 2019, PT Virtue Dragon merencanakan akan melakukan pembangunan Smelter di kec Petasia Timur dan di Kec Petasia tepatnya di desa Tanauge, desa Bunta dan desa Bungintimbe. Sebelum melakukan proses penimbunan lokasi, PT Virtue Dragon melakukan pelepasan lahan-lahan masyarakat melalui proses ganti rugi dengan harga bervariasi di setiap lokasi, di mana sampai dengan saat ini, masih banyak terjadi permasalahan penyelesaian ganti rugi tersebut yang didominasi dengan ketidakcocokan harga dari pihak perusahaan.

Di beberapa lokasi yang telah di lakukan ganti rugi, pihak perusahaan melalui subkontraktornya melakukan penimbunan lokasi dengan material sirtu dan batuan.

Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, pihak PT Virtue Dragon serta subkontraktornya telah menggunakan timbunan dengan volume kurang lebih 1 Juta Metrik Ton, dimana sampai saat ini, terindikasi belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian Batuan dan Pasir, dalam melakukan penimbunan lokasi pabrik pemurnian/smelter PT Virtue Dragon.

Sehingga dari aktivitas tersebut, negara terindikasi di rugikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara, Tentang Penetapan Nilai Pasar Jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan Di Kabupaten Morowali Utara, yang mewajibkan perusahaan pemilik IUP galian C mengikuti standar harga tersebut dimana pihak PEMDA Morowali Utara berhak mendapatkan retribusi sebesar Rp. 7000 sampai dengan Rp. 11.000 / metrik Ton, sesuai dengan timbunan apa yang di gunakan. Sehingga aktivitas yang di duga tidak mengantongi IUP tersebut tidak membayarkan kewajiban berdasarkan Surat Keputusan Bupati tersebut.

Sehingga dugaan kami dengan tidak di kantonginya IUP Galian C untuk penimbunan Pabrik Pemurnian/Smelter, dengan melihat kondisi tersebut, diduga telah terjadi kerugian negara dari segi pendapatan daerah yang seharusnya di setorkan oleh pemilik IUP galian C dengan nilai minimal sebesar Rp. 7.000.000.000 (Tujuh Milyar Rupiah), karena aktivitas diduga tidak mengantongi IUP maka kami menduga tidak ada yang diberikan ke daerah terkait dengan aktivitas penimbunan tersebut, yang seharusnya daerah mendapatkan pendapatan dari proses-proses galian C yang digunakan untuk melakukan penimbunan Lokasi Pabrk Pemurnian/smelter.

Berdasarkan fakta di atas kami mendesak :
1. Aparat Penegak Hukum melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan Galian C yang di duga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan yang digunakan untuk melakukan penimbunan Lokasi Pabrik Pemurnian PT. Virtue Dragon.

Morowali Utara 24 Januari 2020

Muhammad Arsyad (CP: 082191545304)

1 Komen
  1. Manjus berkata

    Pt.GNI masih beroprasi sampai sekarang 17/06/2020

Tinggalkan Komentar Anda :