JATAM Sulteng adalah organisasi non pemerintah yang bekerja untuk meluaskan informasi dan advokasi dampak-dampak negatif industri tambang.

Tujuan organisasi

Jatam berkeyakinan bahwa Negara harus memastikan dan rakyat juga harus memperjuangkan terpenuhinya prasyarat hidup :

– Keselamatan Rakyat;
– Keberlangsungan Produktivitas Rakyat;
– Keberlangsungan Pelayanan Alam.

Jatam akan melaksanakan mandat untuk :

– Menurunkan laju Investasi yang merusak;
– Menurunkan laju Daya rusak;
– Menguatkan Hak Veto rakyat.

Tanggal pendirian

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah didirikan pada tanggal 26 (dua puluh enam) bulan Nopember tahun 2000, oleh 7 jaringan Ornop dan 2 organisasi rakyat (Ormas) di Sulawesi Tengah.

Apakah organisasi berbadan hukum?

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) lahir untuk menjawab Advokasi Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terkait dengan isu-isu dampak pertambangan. Karena sifatnya forum NGO maka JATAM hanya memiliki Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Organisasi yang dilegitimasi oleh anggotanya yang keseluruhan memiliki badan hukum.

STRUKTUR ORGANISASI

Badan Pelaksana Jatam Sulawesi Tengah

Koordinator Eksekutif
Moh Taufik

Eksekutif Riset dan Data Base
Ramadhani

Yayan Sugantina

Eksekutif Pendidikan dan Pengembangan Jaringan
Susanti Idris
Mohammad Tauhid

Eksekutif Keuangan
Rahma S

Amrin Yusuf