PALU-Gugatan Tata Usaha Negara (TUN), antara Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng melawan Pemerintah Kabupaten Donggala, terkait Surat Keputusan (SK) bupati mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mutiara Alam Perkasa (MAP), berlanjut ke tingkat persidangan selanjutnya. Pasalnya, Jatam Sulteng akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN), pasca putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu beberapa waktu lalu.
Kepada Radar Sulteng, Direktur Jatam Sulteng, Syahrudin A Douw SH, mengatakan, meski pada tingkat pertama gugatan mereka tidak dapat diterima atau dinyatakan NO oleh majelis hakim, Jatam sebagai penggugat masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan PTUN Palu tersebut, ketingkat selanjutnya.
“Terkait dengan putusan majelis hakim beberapa waktu lalu, kita tetap akan mengajukan banding,” ungkapnya.
Menurut Etal, sapaan akrab Syahrudin Ariestal Douw, pihakanya akan memanfaatkan kesempatan banding yang diberikan majelis hakim yakni selama 14 hari. Olehnya, Jatam Sulteng berencana akan mengajukan dan menyatakan banding hari ini. Pasalnya kesempatan untuk menyatakan banding itu, akan berakhir, kamis (17/9) besok.
“Pertimbangan kami mengajukan banding ini, pertama, karena majelis hakim yang menyatakan pihak penggugat tidak memiliki legal standing, itu keliru. Sehingga dasar kami mengajukan banding adalah Jatam sebagai organisasi sah yang dibuat berdasarkan akta tahun 2001 dan teregistrasi di Pengadilan Negeri Palu,” katanya lagi.
Selain itu, tambahnya, putusan majelis hakim belum mencerminkan keberpihakan terhadap penyelamatan lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan upaya banding untuk kelangsungan gerakan penyelamatan lingkungan hidup. Bahkan, pihaknya menilai, hakim terlalu kaku dan menjadi corong undang-undang.
“Karena seharusnya hakim itu melihat keadilan secara langsung kepada korban kerusakan. Maka dalam upaya hukum selanjutnya, kami telah siap dengan memori banding, tandasnya.(cdy)
Sumber : Radar Sulteng. Edisi : Rabu, 16 September 2015