Jatam Sulteng : Izin Tambang di Kabupaten Banggai Perlu ditinjau Kembali Oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi

Infoselebes.com. Banggai – Jaringan advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menyebutkan wilayah Kabupaten Banggai berpotensi menyusul Kabupaten Morowali dan Morowali Utara dalam dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan.

Dari data Jatam Sulteng bahwa ada sekitar 20 perusahaan tambang nikel dan beberapa kegiatan pertambangan batuan mendapatkan izin di kabupaten Banggai.

“Penerbitan izin kawasan di Kabupaten Banggai ini berpotensi menimbulkan masalah baru, lokasi tempat diterbitkannya izin tambang khususnya nikel diduga tumpang tindih dengan ruang hidup masyarakat,” kata Koodinator Jatam Sulteng, Moh Taufik. (4/2/23)

Sehingga, sambung Upick penerbitan izin tambang berpotensi memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan. Sebab, lahan masyarakat yang dikelola sebagian adalah wilayah perkebunan, persawahan yang tentunya akan terkena dampak dari rencana kegiatan penambangan.

Upick juga mencontohkan dampak kegiatan penambangan nikel di Kecamatan Bunta Desa Pongian. Kegiataan pertambangan nikel yang ada di wilayah hulu, diduga telah berdampak pada sungai pongian.

“Praktik buruk penambangan nikel ini , menambah catatan merah pada pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang tidak memberikan jaminan berkelanjutan hingga menyebabkan kualitas lingkungan hidup buruk,” ucapnya.

Lebih jauh Upick menjelaskan bahwa wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali utara perlu menjadi contoh bagaimana dampak proses kegiatan pertambangan berlangsung, yang justru berimbas pada lingkungan dan masyarakat sekitar tambang.

Sehingganya, Jatam mengingatkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk melakukan peninjauan kembali izin-izin pertambangan dan kegiatan pertambangan yang ada di Kabupaten Banggai.

“Agar potensi dampak diakibatkan kegiatan pertambangan tidak terjadi di wilayah kabupaten banggai dan hal yang terpenting adalah meninjau kembali izin-izin tambang. Karna berpotensi menimbulkan konflik baru di masyarakat,” tutupnya.

Sumber : https://www.infoselebes.com/2024/02/jatam-sulteng-izin-tambang-di-kabupaten.html

Tinggalkan Komentar Anda :