PERAMBAHAN HUTAN SM BANGKIRIANG
PALU_Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi tengah (Sulteng), Kamis (15/1) resmi melaporkan mantan Bupati Banggai, Sudarto dan pengusaha sawit Murad Husain di Mapolda Sulteng.
Direktur Walhi Sulteng, Ahmad Pelor mengatakan, sejak tahun 2000 silam PT kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang merupakan milik pengusaha lokal, Murad Husain melakukan tindak pidana atau kejahatan kehutanan dalam melakukan perluasan perkebunan sawit. Di mana hingga tahun 2010 lebih dari 500 ha areal SM bangkiriang di ubah secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit.
Bahkan kata dia, saat ini luasan kawasan yang di rambah terus meningkat hingga lebih 2000 ha. Menurutnya, tindakan itu sesunggunya bukan berita baru karena aktifitas ilegal tersebut sudah terjadi sejak tahun 2000.
“Tidak adanya upaya dari pemerintah kabupaten dan provinsi sampai pada Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa pihak-pihak yang dimaksud terlibat ikut melegetimasi praktek jahat PT. KLS yang terus terjadi,” katanya.
Kaitannya dengan mantan Bupati Sudarto, dijelaskannya bahwa peran Sudarto dalam melakukan kejahatan kehutanan itu dengan menerbitkan keputusan Bupati Banggai Nomor 503/10.52/BPN Tanggal 25 Oktober 2005 Tentang perpanjangan Izin lokasi kepada PT KLS.
Di tempat Direktur Jatam Sulteng, Syahrudin Ariestal Down menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyerahkan dokumen laporan mereka pada pihak Polda Sulteng, tanda terima dokumen itu bernomor 01/1/2015/DITKRIMSUS. Dokumen itu diterima oleh Kompol Alamsyah P. Hasibuan.
Dokumen itu berisikan Peta hasil investigasi PT KLS di dalam SM Bangkiriang, Surat BKSDA Nomor.S.930/IV.BKSDA.K.26/1/2/2010 Tanggal 13 Oktober 2010 Tentang Perambahan Perkebunan Kelapa Sawit di Hutan Konservasi. Keputusan Bupati Banggai nomor. 503/10.52/BPN Tanggal 25 Oktober 2005 tentang perpanjangan izin lokasi kepada PT KLS.
“Pihak kepolisian berjanji akan melakukan penindakan dalam waktu dekat, menunggu anggaran tahun 2015,”ujarnya.
Pria yang akrab di sapa Etal itu mengatakan hasil investigasi mereka sudah 2600 Ha kawasan SM Bangkirian yang dirambah PT KLS yang dijadikan perkebunan sawit, hal itu menurutnya sudah melanggar pasal 21 UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi SDA Hayati dan Ekositemnya, yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnakan tumbuhan yang dilindungi dalam Suaka Margasatwa dan dapat dipidana paling lama 10 tahun.
Ditambahkannya, seharusnya aparat penegak hukum sudah melakukan proses penyelidikan terhadap Murad Husain sejak tahun 2010 karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Banggai saat itu, tapi faktanya tidak ada realisasinya.
“Itu menandakan bahwa Murad Husain ini sangat kuat mencengkramkan kakinya hingga mampu membungkam para penegak hukum hingga proses hukum tidak berjalan,” tegasnya.
Menurutnya lagi, Polda harus menanamkan komitmennya untuk memproses Murah Husain, atas dugaan kerusakan hutan konservasi Margasatwa Bangkiriang.
“Jangan karena murad Husain memiliki uang yang banyak, sehingga para pemangku kebijakan ciut nyalinya untuk memproses Murad Husain,” katanya.
Lebih lanjut dia menguraikan, Murad Husain telah mempenjarakan kurang lebih 30 petani, yang memprotes ulah Murad Husain. Dengan itu, maka Polda harus menempatkan hukum pada posisinya, tanpa pandang bulu.
Prosesi pelaporan itu juga disertai dengan presure aksi massa yang berasal dari sejumlah elemen yakni, Walhi Sulteng, JATAM Sulteng, SMIP Sulteng, KPKP-ST, FNPBI Sulteng, PEI, YPR, LMND, KPW PRD Sulteng, YNP, Unce Community, SP Palu dan YTM.
Mereka mendesak. Polda Sulteng untuk segera melakukan penyelidikan atas tindak pidana atau kejahatan kehutanan yang dilakukan Murad husain terkait dengan perambahan kawasan hutan SM Bangkiriang. (Yamin/Amat).
Sumber : Media Alkhairaat. Edisi : Jumat, 16 januari 2015