Diduga Jadi Penyebab Amblasnya Jembatan Buluri, Pemprov Sulteng Diminta Cabut Izin Pertambangan Sirtukil Palu-Donggala
Palu, kabarsulteng.id – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah ( Jatam Sulteng) menduga adanya aktivitas pertambangan galian pasir, batu dan kerikil (Sirtukil) sebagai penyebab amblasnya jembatan di Kelurahan Buluri Kota Palu.
“Amblasnya Jembatan Buluri ini tentu menimbulkan pertanyaan kepada kita semua, pertama apakah karena faktor kontruksi Jembatan yang sudah puluhan tahun, menyebakan jembatan ini amblas? Jika benar karena faktor kontruksi yang sudah kurang lebih puluhan tahun, tentu jembatan tersebut sudah roboh pasca bencana tsunami yang terjadi pada tanggal 28 September 2018 silam,” ujar Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik kepada media ini, Sabtu, 8 April 2023.
Taufik beranggapan amblasnya jembatan di kelurahan Buluri Kota Palu, tidak hanya dipengaruhi umur kontruksi jembatan dan faktor alam seperti banjir, melainkan ada penyebab lain yang memperparah amblasnya jembatan.
“Kami duga ini disebabkan adanya aktivitas pertambangan Galian C, yang kurang lebih hanya berjarak 1,5 Kilometer dari lokasi jembatan. Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan di tahun 2019, setidaknya ada dua titik Cruser/ Pabrik Pemecah Batu di pinggiran sungai, yang diduga materialnya di Ambil di wilayah hulu sungai,” ujar Taufik.
Sehingga, kata Taufik, aktivitas pertambangan Galian Pasir Sirtukil yang beroprasi di wilayah hulu jembatan yang diduga memperparah banjir sehingga menghantam kontruksi jembatan mengakibatkan jembatan tersebut hampir amblas dan sampai hari ini tidak bisa dilalui.
“Amblasnya jembatan tersebut tentu sangat merugikan Pengguna jalan, baik pengguna jalan Sulteng -Sulbar, pengguna jalan Kabupaten Donggala dan Kota Palu,” kata Taufik.
Olehnya,berdasarkan hal tersebut, Jatam Sulteng mendesak pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi perizinan izin tambang Sirtukil di wilayah Pesisir Palu-Donggala, khususnya izin tambang yang diterbitkan di wilayah- wilayah sungai sepanjang Pesisir Palu-Donggala sebagaimana kewenangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan BatuBara.
Taufik menegaskan, pemerintah provinsi berdasarkan kewenangannya harus mengambil tindakan tegas, dengan merekomendasikan izin-izin tambang untuk dicabut jika bermasalah secara pengelolaan dan tumpang tindih dengan wilayah-wilayah kawasan rawan bencana yang sudah di tetapkan dalam Perda RTRW baik Kota Palu Maupun Kabupaten Donggala.
“Kenapa evaluasi dan tindakan tegas harus dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan tambang ini? Agar negara dan daerah tidak rugi terus menerus karena rusaknya kontruksi jalan dan jembatan yang diangun dari uang APBN dan APBD yang notabenya adalah hasil dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Namun hanya rusak karena diduga disebabkan aktivitas pertambangan,” tegas Taufik.
Sebelumnya, kontruksi jembatan di jalan Trans Nasional Lintas Provinsi di Kelurahan Buluri Kota Palu pada Jumat (7/4). Akibatnya arus lalu lintas baik lintas kabupaten Kota maupun Provinsi hingga saat ini terganggu.***