RADAR PALU – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menyoroti keberadaan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang dinilai berpotensi mengancam lahan pangan, sumber air, kawasan hutan, dan habitat satwa endemik.
Berdasarkan data per Juni 2026, konsesi 10 perusahaan tersebut membentang dari kawasan persawahan dan permukiman hingga hutan pegunungan di sekitar Gunung Tompotika.
JATAM menyebut hasil analisis overlay data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Geoportal MOMI Kementerian ESDM dengan peta kawasan hutan Sulawesi Tengah menunjukkan 9 dari 10 IUP masuk kawasan hutan.
“Total luas konsesi yang disebut berada dalam kawasan hutan mencapai 11.468,62 hektare atau sekitar 81,11 persen dari total wilayah konsesi yang dianalisis,” ujar Kordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik.
Taufik mengatakan, beberapa perusahaan bahkan disebut memiliki seluruh wilayah WIUP-nya dalam kawasan hutan. Di antaranya Banggai Mandiri Pratama, Bumi Persada Surya Pratama 1861, dan Integra Mining Nusantara Indonesia.
Menjadi Ancaman Pangan dan Air
Sorotan JATAM tidak hanya terkait kawasan hutan. Bualemo merupakan salah satu wilayah produksi pangan Kabupaten Banggai dan memiliki 2.532,79 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta 46.610 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan berdasarkan Perda Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2021.
“Sejumlah lahan pertanian di Desa Dwi Karya, Longkoga Timur, dan Lembah Tompotika atau Samaku berpotensi terdampak aktivitas pertambangan,” bebernya.
Taufik menyebut dua mata air, yakni Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah, berada di dalam konsesi dan dimanfaatkan masyarakat Desa Sampaka, Bualemo A, Bualemo B, hingga Longkoga.
Menjadi Habitat Satwa Endemik
Bentang alam Tompotika juga menjadi perhatian karena merupakan habitat sejumlah satwa endemik Sulawesi, seperti tarsius, rangkong Sulawesi, anoa, kuskus beruang, dan babirusa.
Menurut Taufik, pembukaan hutan untuk pertambangan berpotensi menyebabkan hilangnya habitat dan fragmentasi ekosistem serta mengganggu ruang jelajah satwa.
Atas kondisi tersebut, JATAM mendesak pemerintah melakukan audit perizinan dan lingkungan secara terbuka, termasuk memeriksa kesesuaian tata ruang, status kawasan hutan, dokumen lingkungan, serta potensi tumpang tindih dengan lahan pertanian dan sumber air.
“JATAM juga meminta pemerintah meninjau kembali izin pertambangan di Bualemo, termasuk mempertimbangkan pencabutan atau penciutan izin yang dinilai berpotensi merusak kawasan hutan Tompotika,” tandasnya.***
Edisi : 30 September 2026
Sumber : https://radarpalu.jawapos.com/amp/berita-pilihan/2609300025/10-iup-nikel-kepung-kawasan-hutan-bualemo-banggai-jatam-ancaman-bagi-lumbung-pangan









Discussion about this post