• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Minggu 20 September, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu

JATAM Sulteng Resmi Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parimo ke PTUN Palu Terkait Pencemaran Tambang

by JATAM SULTENG
19 September 2026
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

PALU, Kabar Selebes — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap tiga pejabat tinggi daerah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada Jumat, 18 September 2026. Gugatan tersebut telah teregister secara resmi dengan nomor perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL.

Tiga pejabat yang digugat meliputi Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Tergugat I, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah sebagai Tergugat II, serta Bupati Parigi Moutong sebagai Tergugat III. Langkah hukum ini ditempuh akibat adanya dugaan pembiaran sistematis terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang dipicu oleh aktivitas pertambangan emas di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena pihak eksekutif dinilai sudah mengetahui risiko ekologis di kawasan Kayuboko sejak bertahun-tahun silam, namun tetap membuka ruang bagi perluasan tambang tanpa prasyarat pemulihan lingkungan.

Berdasarkan dokumen resmi Kementerian ESDM, pendangkalan Sungai Kayuboko akibat aktivitas ekstraktif telah tercatat sejak periode 2017 hingga 2021. Kendati demikian, pada September tahun lalu, rekomendasi izin pertambangan rakyat di kawasan tersebut justru diterbitkan kembali.

“Dokumen Kementerian ESDM sendiri sudah mencatat pendangkalan Sungai Kayuboko akibat penambangan sejak 2017 hingga 2021. Tapi pada September tahun lalu, Gubernur justru menerbitkan rekomendasi izin pertambangan rakyat di kawasan yang sama, tanpa memastikan ada pemulihan lebih dulu,” tegas Taufik.

Taufik merincikan, dari sepuluh blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang direkomendasikan Gubernur pada 29 September 2025, tiga di antaranya telah terbit atas nama Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera. Meski sempat berstatus dihentikan sementara (hold) sejak 26 Juni 2025 karena belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta rencana reklamasi, status tersebut dibiarkan menggantung tanpa kejelasan sanksi administratif maupun penertiban lapangan.

Berdasarkan investigasi dan temuan JATAM Sulteng, masifnya aktivitas pertambangan di WPR Kayuboko memicu kekeruhan ekstrem serta pendangkalan parah pada aliran Sungai Kayuboko dan jaringan irigasi warga yang melintasi Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya.

Dampak ikutan turut dirasakan para pemilik lahan perkebunan. Tanaman komoditas produktif seperti kelapa, pala, cokelat, durian, hingga alpukat dilaporkan mati massal sepanjang rentang tahun 2024 hingga 2026 akibat tertimbun material sedimen tambang serta terputusnya suplai air bersih untuk irigasi.

“Kebun mereka mati, sumber air mereka rusak, dan sampai gugatan ini kami daftarkan, belum ada tindakan tegas dari Gubernur maupun pejabat lain yang berwenang,” keluh Taufik.

Dalam petitumnya di PTUN Palu, JATAM Sulteng menuntut Majelis Hakim agar menyatakan tindakan pembiaran ketiga pejabat tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan. JATAM mendesak agar Gubernur Sulteng diwajibkan menjatuhkan sanksi administratif dan mengetatkan pengawasan RKAB, Kapolda Sulteng menindak tegas aktivitas tambang ilegal, serta Bupati Parigi Moutong segera merealisasikan penataan ruang dan pemulihan lingkungan di tiga desa terdampak.(*)

Edisi : Jumat, 18 September 2026

Sumber : https://kabarselebes.id/berita/2026/09/18/jatam-sulteng-resmi-gugat-gubernur-kapolda-dan-bupati-parimo-ke-ptun-palu-terkait-pencemaran-tambang/?fbclid=IwY2xjawUbQOhwZG9mBWV4dG4DYWVtAjEwAGJyaWQRMTFOOUVwMlhOQk9FelBHMHRzcnRjBmFwcF9pZBAyMjIwMzkxNzg4MjAwODkyAAEeH469lSSwDeGdaN7YGrkopvvcD7HbS-xDGDuutTbWQ7vTVzKAyFy_RoATUMQ_aem_c-gmfG0CqlG03v_looqslA

Previous Post

Petinggi KFC-Indomaret di Balik Tambang Nikel Bualemo Banggai

Related Posts

Petinggi KFC-Indomaret di Balik Tambang Nikel Bualemo Banggai
Berita

Petinggi KFC-Indomaret di Balik Tambang Nikel Bualemo Banggai

19 September 2026
JATAM Ultimatum Penanganan PETI Karya Mandiri : Pemilik Alat Berat Harus Dibuka, Proses Hukumnya Harus Terang
Berita

JATAM Ultimatum Penanganan PETI Karya Mandiri : Pemilik Alat Berat Harus Dibuka, Proses Hukumnya Harus Terang

19 September 2026
10 Izin Tambang Nikel Ancam Sumber Air di Kaki Gunung Tompotika, Jejaring Pemodal Jadi Sorotan
Berita

10 Izin Tambang Nikel Ancam Sumber Air di Kaki Gunung Tompotika, Jejaring Pemodal Jadi Sorotan

19 September 2026

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu

JATAM Sulteng Resmi Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parimo ke PTUN Palu Terkait Pencemaran Tambang

19 September 2026
Petinggi KFC-Indomaret di Balik Tambang Nikel Bualemo Banggai

Petinggi KFC-Indomaret di Balik Tambang Nikel Bualemo Banggai

19 September 2026
JATAM Ultimatum Penanganan PETI Karya Mandiri : Pemilik Alat Berat Harus Dibuka, Proses Hukumnya Harus Terang

JATAM Ultimatum Penanganan PETI Karya Mandiri : Pemilik Alat Berat Harus Dibuka, Proses Hukumnya Harus Terang

19 September 2026
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.