• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Kamis 1 Oktober, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
IUP Nikel Bualemo Ancam Lumbung Pangan dan Ekosistem Tompotika

Lembah Tompotika dari Citra Drone/Sumber: JATAM Sulteng

IUP Nikel Bualemo Ancam Lumbung Pangan dan Ekosistem Tompotika

by JATAM SULTENG
1 Oktober 2026
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

PALU – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menyoroti keberadaan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang dinilai berpotensi mengancam lahan pangan, sumber air masyarakat, dan ekosistem hutan Tompotika.

JATAM mencatat, hingga Juni 2026, sedikitnya 10 IUP nikel berada di Bualemo. Konsesi tersebut membentang dari kawasan persawahan dan permukiman warga hingga kawasan hutan pegunungan, termasuk di sekitar kaki Gunung Tompotika.

Bualemo merupakan salah satu wilayah penting bagi produksi pangan di Kabupaten Banggai. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, wilayah ini memiliki 2.532,79 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan serta 46.610 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

JATAM juga menemukan sebagian besar konsesi berada di kawasan hutan. Berdasarkan analisis overlay data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Geoportal MOMI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral per Juni 2026 dengan peta kawasan hutan Sulawesi Tengah berdasarkan SK Nomor 6624 Tahun 2021, sembilan dari 10 perusahaan memiliki konsesi yang masuk kawasan hutan Bualemo.

Total luas konsesi yang berada di kawasan hutan mencapai 11.468,62 hektare atau sekitar 81,11 persen dari total wilayah konsesi yang dianalisis. Kawasan tersebut terdiri atas hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi konversi, dan hutan produksi terbatas.

Ancaman juga mencakup habitat satwa endemik Sulawesi. Kawasan hutan Tompotika menjadi habitat tarsius, rangkong Sulawesi, anoa, kuskus beruang, dan babirusa. JATAM menyebut pembukaan hutan untuk pertambangan dapat menghilangkan habitat, memecah ekosistem, serta mengganggu ruang jelajah dan sumber pakan satwa.

Di sisi lain, konsesi pertambangan membentang hingga wilayah persawahan produktif di Desa Dwi Karya, Longkoga Timur, dan Lembah Tompotika atau Samaku. JATAM menilai pembukaan lahan di kawasan hulu dapat meningkatkan erosi dan sedimentasi ke sungai-sungai utama Bualemo. Aktivitas tambang juga berisiko membawa material dan logam berat yang dapat menurunkan kualitas air.

JATAM dalam surveinya menemukan sedikitnya dua mata air yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat, yakni Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah. Kedua mata air itu diduga berada dalam konsesi pertambangan dan dimanfaatkan warga Desa Sampaka, Bualemo A, Bualemo B, hingga Longkoga.

JATAM menegaskan persoalan pertambangan nikel di Bualemo tidak hanya berkaitan dengan investasi, tetapi juga menyangkut pangan, air, lingkungan, dan keberlangsungan satwa endemik.

“Rencana pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo bukan semata-mata persoalan investasi, melainkan menyangkut keselamatan ekologis, masa depan pangan, hak masyarakat atas air, serta keberlangsungan satwa endemik Sulawesi,” Kata Koordinator JATAM Sulteng, Taufik dalam siaran persnya yang diterima pada Rabu, (30/9/2026)

Atas kondisi tersebut, JATAM mendesak pemerintah kabupaten dan provinsi mengusulkan peninjauan kembali seluruh perizinan pertambangan nikel di Bualemo kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

JATAM juga meminta pemerintah menghentikan rencana pertambangan yang berpotensi mengancam lahan pertanian pangan berkelanjutan, persawahan produktif, kawasan hulu, dan sumber air masyarakat. Pemerintah didesak melakukan audit perizinan dan lingkungan secara terbuka dan partisipatif, termasuk memeriksa kesesuaian tata ruang, status kawasan hutan, dokumen lingkungan, serta potensi tumpang tindih dengan wilayah pertanian dan sumber air.

Selain itu, JATAM meminta pemerintah mengusulkan pencabutan atau penciutan izin yang masuk kawasan hutan Tompotika serta membuka informasi perizinan dan dokumen lingkungan kepada publik.

JATAM mengingatkan, tanpa peninjauan menyeluruh terhadap izin pertambangan dan perlindungan kawasan hutan, lahan pangan, serta sumber air, aktivitas pertambangan nikel di Bualemo berpotensi memicu kerusakan lingkungan dan konflik sosial berkepanjangan.

Edisi : 30 September 2026

Sumber : https://bakuat.com/2026/09/30/iup-nikel-bualemo-ancam-lumbung-pangan-dan-ekosistem-tompotika/

Previous Post

10 IUP Nikel Kepung Kawasan Hutan Bualemo Banggai, JATAM : Ancaman Bagi Lumbung Pangan

Related Posts

10 IUP Nikel Kepung Kawasan Hutan Bualemo Banggai, JATAM : Ancaman Bagi Lumbung Pangan
Berita

10 IUP Nikel Kepung Kawasan Hutan Bualemo Banggai, JATAM : Ancaman Bagi Lumbung Pangan

1 Oktober 2026
Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu
Berita

JATAM Sulteng Resmi Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parimo ke PTUN Palu Terkait Pencemaran Tambang

19 September 2026
Petinggi KFC-Indomaret di Balik Tambang Nikel Bualemo Banggai
Berita

Petinggi KFC-Indomaret di Balik Tambang Nikel Bualemo Banggai

19 September 2026

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

IUP Nikel Bualemo Ancam Lumbung Pangan dan Ekosistem Tompotika

IUP Nikel Bualemo Ancam Lumbung Pangan dan Ekosistem Tompotika

1 Oktober 2026
10 IUP Nikel Kepung Kawasan Hutan Bualemo Banggai, JATAM : Ancaman Bagi Lumbung Pangan

10 IUP Nikel Kepung Kawasan Hutan Bualemo Banggai, JATAM : Ancaman Bagi Lumbung Pangan

1 Oktober 2026
Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu

JATAM Sulteng Resmi Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parimo ke PTUN Palu Terkait Pencemaran Tambang

19 September 2026
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.