• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 23 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
MASYARAKAT SOJOL MENOLAK TAMBANG

MASYARAKAT SOJOL MENOLAK TAMBANG

by JATAM SULTENG
18 Januari 2019
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Masyarakat Kecamatan Sojol Menolak Segala Bentuk AktivitasPertambangan Di Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala

Keberadaan Izin Izin Usaha Pertambangan Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala, menuai protes masyarakat Kecamatan Sojol, Masyarakat kecamatan sojol Takut Izin Izin Usaha Pertambangan ini semakin masif akan berdampak pada tergangunya stabilitas alam setempat, mengingat Kecamatan Sojol sendiri salah satu Lumbung Pangan Kabupaten Donggala.

Berdasrakan Hasil Data Dinas ESDM Kabupaten Donggala di Kecamatan Sojol Sendiri Terdapat 7 Izin Usaha Pertambangan berbagai komoditas dari mineral sampai dengan batuan, namun ini sangat berbalik belakang dengan PERDA RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) Kabupaten Donggala Nomor 1 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala Dalam Pasal 28 Kawasan Peruntukan Pertanian wilayah Kecamtan Sojol termasuk sebagai lumbung Pangan Kabupaten Donggala, dan juga Masuk Dalam kawasan Rawan bencana yang di tetapkan Dalam Perda RTRW Kabupaten Donggala.

Selain itu, keresahan masyarakat Kecamatan Sojol, atas adanya aktivitas perusahaan tambang sehingga berdampak pada tidak stabilnya silaturahmi antar warga, jumlah mayoritas masyarakat yang terganggu dengan masuknya investasi menjadi takut, jika kelak berdampak terhadap kerusakan Lahan pertanian yang ada di kecamatan Sojol.

Kehadiran Izin- Izin Pertambangan menyebabkan dua hal tersebut, pertamaterjadinya pelanggaran hukum karena bertentangan dengan Perda RTRW Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2012 . Kedua,dengan adanya aktivitas pertambangan sudah terjadi diskriminasi dan kriminalisai di empat desa di kecamatan sojol, Desa Tongolobibi, Desa Siboang, Desa Samalili dan Desa Balukang. Petani di yang menolak tambang di 4 desa ini di laporkan ke polisi dan di teror oleh preman preman perusahan Tambang.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan kedepan, kami mendesak agar :

Mendesak Gubernur Sulawesi Tengah Mencabut Izin Usaha Pertambangan PT. Mutiara Alam Perkasa Dan Izin Usaha Pertambangan CV. Raudan Indah
Hentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani di kecamatan sojol yang sedang memperjuangkan tanahnya.
Mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera melakukan evaluasi Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Donggala.

Palu 03 Mei 2017

Asrianto Laando

Kordinator Lapangan

Previous Post

ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

Next Post

JATAM SEBUT POLDA SULTENG TIDAK TRANSPARAN TUTUP TAMBANG

Related Posts

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis
Siaran Pers

Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

19 Februari 2025
Next Post
JATAM SEBUT POLDA SULTENG TIDAK TRANSPARAN TUTUP TAMBANG

JATAM SEBUT POLDA SULTENG TIDAK TRANSPARAN TUTUP TAMBANG

19 PERUSAHAAN TAMBANG DIDUGA TIDAK MILIKI UKL-UPL

19 PERUSAHAAN TAMBANG DIDUGA TIDAK MILIKI UKL-UPL

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.