MASYARAKAT SOJOL MENOLAK TAMBANG

Masyarakat Kecamatan Sojol Menolak Segala Bentuk AktivitasPertambangan Di Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala

Keberadaan Izin Izin Usaha Pertambangan Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala, menuai protes masyarakat Kecamatan Sojol, Masyarakat kecamatan sojol Takut Izin Izin Usaha Pertambangan ini semakin masif akan berdampak pada tergangunya stabilitas alam setempat, mengingat Kecamatan Sojol sendiri salah satu Lumbung Pangan Kabupaten Donggala.

Berdasrakan Hasil Data Dinas ESDM Kabupaten Donggala di Kecamatan Sojol Sendiri Terdapat 7 Izin Usaha Pertambangan berbagai komoditas dari mineral sampai dengan batuan, namun ini sangat berbalik belakang dengan PERDA RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) Kabupaten Donggala Nomor 1 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala Dalam Pasal 28 Kawasan Peruntukan Pertanian wilayah Kecamtan Sojol termasuk sebagai lumbung Pangan Kabupaten Donggala, dan juga Masuk Dalam kawasan Rawan bencana yang di tetapkan Dalam Perda RTRW Kabupaten Donggala.

Selain itu, keresahan masyarakat Kecamatan Sojol, atas adanya aktivitas perusahaan tambang sehingga berdampak pada tidak stabilnya silaturahmi antar warga, jumlah mayoritas masyarakat yang terganggu dengan masuknya investasi menjadi takut, jika kelak berdampak terhadap kerusakan Lahan pertanian yang ada di kecamatan Sojol.

Kehadiran Izin- Izin Pertambangan menyebabkan dua hal tersebut, pertamaterjadinya pelanggaran hukum karena bertentangan dengan Perda RTRW Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2012 . Kedua,dengan adanya aktivitas pertambangan sudah terjadi diskriminasi dan kriminalisai di empat desa di kecamatan sojol, Desa Tongolobibi, Desa Siboang, Desa Samalili dan Desa Balukang. Petani di yang menolak tambang di 4 desa ini di laporkan ke polisi dan di teror oleh preman preman perusahan Tambang.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan kedepan, kami mendesak agar :

Mendesak Gubernur Sulawesi Tengah Mencabut Izin Usaha Pertambangan PT. Mutiara Alam Perkasa Dan Izin Usaha Pertambangan CV. Raudan Indah
Hentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani di kecamatan sojol yang sedang memperjuangkan tanahnya.
Mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera melakukan evaluasi Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Donggala.

Palu 03 Mei 2017

Asrianto Laando

Kordinator Lapangan

Tinggalkan Komentar Anda :