JATAM Sulteng : Minta Gubernur Terpilih, Juga Mau Melakukan Penindakan Terhadap Perusahaan Tambang Yang Melakukan Pencemaran Lingkungan
Setelah Gubernur terpilih berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal (PETI) di sulawesi tengah, JATAM Sulteng juga meminta Gubernur Terpilih, selain melakukan penindakan tambang-tambang ilegal, berkomitmen juga mengambil langkah-langkah penindakan terhadap aktivitas tambang –tambang yang legal secara hukum, yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan melakukan penyerobotan-penyerobotan lahan warga.
Koordinator Pelaksana JATAM Sulteng Moh. Taufik mengatakan, “selain penting untuk mengawal bersama komitmen gubernur terpilih melakukan penindakan aktivitas pertambangan ilegal (PETI) di sulawesi tengah, yang sangat jelas memberikan kerugian negara, dan berdampak buruk bagi keberlangsungan lingkungan.
“Kami juga meminta kepada gubernur sulawesi tengah yang terpilih, berani untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas- aktivitas pertambangan yang legal secara hukum, ketika melakukan pencemaran lingkungan dan melakukan penyerobotan-penyerobotan lahan masyarakat yang berada di lingkar tambang.
Karena menurut Taufik, perusahaan yang juga sudah memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) juga banyak bermasalah, dia mengungkapkan “aktivitas-aktivitas pertambangan yang sudah memiliki IUP (zin Usaha Pertambangan) dari pemerintah, juga banyak bermasalah melakukan pencemaran lingkungan, seperti yang terjadi pada danau tiu di Kabupaten Morowali Utara pada tahun 2019, yang tercemar lumpur diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang memiliki IUP, yang berada di wilayah hulu danau tiu.
Selain itu, taufik juga meminta kepada gubernur terpilih, mau mendorong pemerintah pusat khususnya kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk melakukan peninjauan kembali Izin-Izin tambang yang sudah diberikan, karena menurut dia, izin-izin tambang yang diberikan pemerintah, banyak tumpang tindih dengan wilayah pertanian masyarakat, salah satunya berada di kecamatan kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, IUP tambang yang luasnya mencapai 15.000 Ha, tumpang tindih dengan wilayah pertanian.
Untuk itu penting menurut dia dilakukan peninjauan kembali izin tambang di sulteng yang tumpang tindih dengan wilayah pertanian yang berpotensi menggusur wilayah pertanian tersebut, ungkapnya”.