PALU, KABAR SULTENG – Memperingati 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerukan agar masyarakat di akar rumput yang berhadapan langsung dengan aktivitas pertambangan juga mendapatkan kemerdekaan dari konsesi tambang dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, SH, mengatakan seruan tersebut didasarkan pada hasil analisis JATAM Sulteng terhadap data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
“Dari analisis itu, JATAM Sulteng mencatat terdapat 682 izin tambang di Sulawesi Tengah. Izin tersebut terdiri atas 131 izin tambang mineral logam, seperti nikel, emas dan besi, serta 527 izin tambang batuan, seperti pasir, batu dan batu gamping,” jelas Taufik, di Palu, Senin, 17 Agustus 2026.
Berdasarkan jenis izinnya, yakni IUP, KK dan WIUP/pencadangan, total luas konsesi tambang mencapai sekitar 500.000 hektare.
“Jika dibandingkan dengan luas daratan Sulawesi Tengah yang mencapai sekitar 4 juta hektare, konsesi tambang tersebut mencakup sekitar 12,5 persen wilayah daratan Sulawesi Tengah,” ujar Taufik.
Taufik menilai sebagian konsesi tersebut diduga bersinggungan dengan sumber kehidupan masyarakat, termasuk sumber air dan wilayah pertanian.
“Selain mengkapling ruang hidup warga, konsesi tambang juga dinilai telah masuk ke kawasan hutan yang berpotensi meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dan bencana di masa mendatang,” terangnya.
Berdasarkan hasil overlay WIUP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan peta kawasan hutan, JATAM Sulteng menemukan sekitar 55,1 persen atau 308.000 hektare konsesi tambang berada di dalam kawasan hutan.
Menurut Taufik, kawasan hutan di Sulawesi Tengah semestinya dijaga dari aktivitas pertambangan karena memiliki fungsi sebagai wilayah penyangga ekosistem dan berperan dalam mengurangi risiko bencana.
JATAM Sulteng juga menyoroti rencana penambangan batu gamping di wilayah kepulauan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Wilayah tersebut merupakan bagian dari ekosistem karst yang menjadi penopang kehidupan masyarakat. Berdasarkan data yang disampaikan JATAM, kawasan karst di Banggai Kepulauan terhubung dengan 124 mata air, satu sungai bawah tanah, 17 gua dan 103 sungai permukaan.
Kawasan karst tersebut dinilai memiliki peran penting bagi sistem hidrologi, perlindungan keanekaragaman hayati serta tata air.
JATAM Sulteng mengingatkan kerusakan pesisir Palu-Donggala akibat aktivitas pertambangan pasir dan batuan harus menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah.
Menurut JATAM, kondisi tersebut menunjukkan besarnya daya rusak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan. Karena itu, Banggai Kepulauan dinilai semestinya dilindungi dari perluasan konsesi tambang, bukan membuka wilayah baru untuk eksploitasi atas nama pendapatan negara.
Berdasarkan data JATAM Sulteng per Juni 2026, rencana penambangan batu gamping di Banggai Kepulauan telah diberikan kepada 45 perusahaan tambang.
Dari jumlah tersebut, 43 perusahaan berstatus WIUP pencadangan dengan total luas 4.398 hektare, satu perusahaan berstatus eksplorasi dengan luas 88 hektare, dan satu perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan luas 113,7 hektare.
Logam & Pertambangan
Dengan demikian, total luas rencana penambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan mencapai 4.599 hektare.
Sawah dan Sumber Air Terancam
JATAM Sulteng juga menemukan potensi hilangnya sumber penghidupan masyarakat akibat aktivitas pertambangan, salah satunya di sektor pertanian.
Di Desa Solonsa Jaya, Kabupaten Morowali, sekitar 40 hektare sawah pada 2023 terdampak lumpur yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan nikel di wilayah hulu.
Sementara di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, sekitar 200 hektare lahan persawahan beralih fungsi menjadi perkebunan yang diduga berkaitan dengan dampak aktivitas tambang nikel.
JATAM Sulteng memperkirakan, jika menggunakan hitungan kasar 10 pekerja untuk setiap hektare lahan persawahan, maka sekitar 400 orang berpotensi kehilangan atau setidaknya terganggu pekerjaannya akibat perubahan fungsi lahan tersebut.
Ancaman serupa juga disebut terjadi di Desa Sampaka, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
Rencana pertambangan nikel di wilayah tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap sumber air masyarakat.
Dari hasil survei JATAM Sulteng bersama warga, terdapat dua titik sumber air yang menjadi tumpuan masyarakat Desa Sampaka dan desa-desa di sekitarnya, termasuk Bualemo A, Bualemo B dan Longkoga.
Hukum Bisnis & Perusahaan
Kedua sumber air tersebut adalah Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah. JATAM menduga kedua sumber air itu masuk dalam konsesi pertambangan nikel yang berada di wilayah Desa Sampaka.
JATAM Sulteng menilai berbagai fakta tersebut menunjukkan ruang hidup masyarakat di akar rumput masih berhadapan dengan ancaman dari konsesi pertambangan.
“Karena itu, pada momentum 81 tahun kemerdekaan Indonesia, JATAM Sulteng menyerukan agar masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang juga benar-benar merdeka dari konsesi yang berpotensi mengancam sumber penghidupan dan lingkungan mereka,” tegasnya.
JATAM Sulteng juga mendesak pengelola negara menghentikan proses pemberian izin tambang baru sebagai langkah untuk mencegah kerusakan ekologis yang dinilai berpotensi terjadi di Sulawesi Tengah pada masa mendatang.
Edisi : 17 Agustus 2026










Discussion about this post