PALU, Kabar Selebes — Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menyuarakan catatan kritis bagi masa depan ekologi daerah. Berdasarkan analisis data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Ditjen Minerba per Juni 2026, tercatat sebanyak 682 izin tambang telah mengkapling wilayah daratan Sulawesi Tengah.
Kordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik, membeberkan bahwa akumulasi luas konsesi pertambangan di wilayah ini telah mencapai 500.000 hektare. Mengingat luas daratan Sulawesi Tengah berkisar di angka 4 juta hektare, artinya sekitar 12,5 persen daratan di provinsi ini resmi dikuasai oleh izin pertambangan.
“Di momentum 81 tahun Indonesia merdeka, warga di akar rumput yang berhadapan langsung dengan izin tambang harus merdeka dari cengkeraman konsesi serta dampak kerusakan lingkungan,” tegas Moh. Taufik dalam keterangan resminya, Senin (17/8/2026).
Dari total 682 izin yang tercatat—yang terdiri dari 131 izin tambang mineral logam (nikel, emas, besi) dan 527 izin tambang batuan (pasir, batu, gamping)—sebagian besar konsesi terindikasi tumpang tindih dengan ruang hidup masyarakat, termasuk sumber air bersih dan wilayah pertanian warga.
Hasil overlay data Jatam Sulteng dengan peta kawasan hutan menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Sebanyak 55,1 persen atau seluas 308.000 hektare konsesi tambang ternyata diterbitkan di dalam kawasan hutan. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan fungsi hidrologi dan memicu potensi bencana ekologis di masa depan.
Jatam Sulteng juga menyoroti ancaman nyata eksploitasi baru, seperti rencana penambangan gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Wilayah kepulauan tersebut merupakan ekosistem karst vital yang menopang 124 mata air, 1 sungai bawah tanah, 17 gua, dan 103 sungai permukaan yang terhubung langsung dengan sistem hidrologi kawasan. Per Juni 2026, tercatat 45 perusahaan telah mengantongi izin dengan total luas konsesi mencapai 4.599 hektare di wilayah karst tersebut.
Dampak Nyata Hilangnya Ruang Hidup Petani
Selain kerusakan hutan dan kawasan pesisir, ekspansi pertambangan terbukti mengancam sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan warga lokal. Jatam mencatat sejumlah kasus di lapangan, di antaranya:
- Desa Solonsa Jaya, Morowali (2023):Sekitar 40 hektare sawah warga terdampak endapan lumpur yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan nikel di wilayah hulu.
- Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Banggai:Sekitar 200 hektare lahan persawahan beralih fungsi dan rusak akibat terdampak aktivitas tambang, yang mengancam mata pencaharian ratusan petani.
- Desa Sampaka, Kecamatan Bualemo, Banggai:Rencana tambang nikel mengancam dua titik sumber air vital warga, yakni Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah yang masuk dalam zona konsesi.
Melihat berbagai persoalan tersebut, Jatam Sulteng mendesak pemerintah untuk segera menghentikan penerbitan izin tambang baru demi menyelamatkan ruang hidup warga dan mencegah bencana ekologis yang lebih besar di Sulawesi Tengah.
Edisi : 17 Agustus 2026









Discussion about this post