Release Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng

Release Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng

Tentang

Pernyataan Kapolda Sulteng diberbagai Media, yang menyatakan bahwa PETI Buranga merupakan Sumber Ekonomi Warga

Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng melihat pernyataan tersebut sesuatu hal yang cukup menggelitik. Menjadi Sumber Ekonomi Warga, pertanyaannya Warga yang mana? Kita liat saja korban yang meninggal dunia tertimbun longsoran dan bukan masyarakat pendulanglah yang menyebabkan terjadinya longsor, tetapi 18 eksafator yang lakukan aktifitas pengerukan dilokasi tersebut dan talang-talang yang terpasang dan teraliri air yang jadi pemicu terjadi longsor. Justeru Masyarakat Desa Buranga menolak keras aktifitas pengerukan material emas dilokasi tersebut, apalagi masyarakat Dusun 4,5 dan Dusun 6 yang pemukiman mereka berada sangat Dekat dengan lokasi pengerukan. Lebih jauh, Kenapa masyarakat Desa Buranga menolak aktifitas pengerukan di Desa mereka, karena daerah tersebut punya pengalaman ditimpa banjir Bandang pada tahun 1999, dengan menelan korban 3 orang meninggal Dunia.

Lebih jauh, mayoritas masyarakat Desa Buranga dan sekitar, menyandarkan hidup mereka dari hasil pertanian dan perkebunan, khususnya dari hasil Kebun Kakao. Patut di ingat, Secara Nasional Sulteng, termasuk pemasok kakao terbesar, dan dari Kabupaten Parigimoutong merupakan Kabupaten Pemasok terbanyak, dalam hal ini dari Kecamatan Ampibabo, dan dari Desa Buranga merupakan Desa Penghasil Kakao urut pertama, dalam hal ini pendapatan usaha tani kakao di Desa ini rata-rata Rp. 10.271.755,56/Ha. Mestinya, yang kita dorong bagaimana terjadi peningkatan pendapatan petani melalui upaya pengembangan upaya mewujudkan agribisnis kakao yang efisien, efektif dan berdaya saing tinggi. Lebih jauh, sebagaimana yang terjadi di Daerah lain, praktek yang dilakukan ini adalah praktek ilegal, praktek tak ber izin. Ayo, silahkan kelolah, namun dengan ketentuan, penuhi segala perizinannya sebagaimana yang dipersyaratkan oleh berbagai Instrumen Hukum, baik diamanatkan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pertambangan, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Undang-undang terkait Pengelolaan Air, serta yang tidak kalah penyingnya untuk dijadikan rujukan utama adalah Dikumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Parigimoutong tahun 2005-2025 serta status Lingkungan Hidup Kabupaten Parigimoutong.

Palu,26 Februari 2021

Komnas HAM-RI Perw. Sulteng,

K e t u a

Dedi askary, SH.

Komentar Anda :

Alamat email anda tidak akan disiarkan.