PALU, beritapalu.NET | Masyarakat Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala terancam kekurangan sumber air bersih akibat aktifitas perusahaan pertambangan galian C di daerahnya.
Warga menuntut agar Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk segera mencabut semua izin usaha pertambangan (IUP) galian Pasir, Batu dan kerikil yang beroperasi di Kecamatan Labuan.
Tuntutan ini disampaikan oleh Koordinator Aksi Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formal HAM ) Andi Mohammad Taufik di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Selasa (8/8/2017) siang.
Taufik mengatakan ada kurang lebih 19 Perusahaan yang beroperasi di sepanjang sungai Labuan. Dari aktifitas penambangan itu membuat sumber air bersih di kampung kami menjadi sulit. Kami tidak dapat memperoleh sumber air bersih untuk mandi apalagi untuk kebutuhan lainnya.
“Pada saat sore hari, sebagian warga terpaksa mandi di sungai karena sumber air yang ada di kampung sudah sangat sulit. meski air sungainya kotor. ” kata Taufik.
Mohammad Taufik memnyampaikan kalau kami pernah mengukur kedalaman sungai yang di keruk oleh salah satu perusahaan, kedalamannya sudah mencapai 19 meter. Belum lagi lebar sungai yang semakin luas yang digunakan juga sebagai perlintasan kenderaan berat dan truk pengangkut.
Untuk itu, kami mendesak agar Pemerintah Daerah dala hal ini DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Gubernur Sulawesi Tengah dan BLHD Provinsi Sulteng untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan di Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala. Termasuk Pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi seluruh IUP galian C di Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Muharram Nurdin, yang menerima perwakilan massa Aksi menyebutkan kalau izin izin perusahaan yang beroperasi itu dikeluarkan oleh Bupati. Namun baru dua tahun belakangan terbit aturan baru dimana Kewenangan mengeluarkan izin usaha pertambangan dilakukan oleh Gubernur. Sehinga kami masih sulit melakukan evaluasi. Saat ini masih dalam tahap transisi.
Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah ini berjanji akan segera meninjau kelapangan. Sesuai dengan permintaan warga untuk melihat langsung aktifitas disana. Karena menurutnya tidak logis jika dalam satu sungai ada sekitar 19 IUP yang diterbitkan disana. Saya menduga, pasti ada izin lokasi yang saling tumpang tindih.
“Kebetulan sekarang lagi masa reses, dan Kabupaten Donggala itu Daerah Pemilihan saya juga. Insha Allah hari Jumat (11/08/2017) mendatang saya segera ke sana. Nanti setelah masa reses berakhir baru kami diagendakan untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan para pihak termasuk dengan perusahaan itu ” kata mantan aktivis Mahasiswa Untad ini.
Taufik, Eksekutif kampanye dan Advokasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam Sulteng ) juga menyampaikan bahwa perusahaan yang telah berakhir izinnya untuk segera melakukan reklamasi paska tambang. Karena selama ini disana belum ada satupun perusahaaan yang melakukan reklamasi. Kami juga meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk tidak memperpanjang izin bagi perusahaan yang telah berakhir izin operasinya.
Usai menemui wakil rakyat di gedung DPRD Provinsi, Puluhan massa aksi menuju ke Kantor Guernur Sulawesi Tengah untuk melakukan orasi secara bergantian. Di Kantor Gubernur perwakilan massa juga menyampaikan dokumen yang mereka miliki kepada Asisten II Setdaprov Sulteng Bunga Elim Somba. Selanjutnya massa aksi kembali dan membubarkan diri dengan tertib. (wan)
Sumber : http://beritapalu.net/2017/08/08/warga-kecamatan-labuan-terancam-kekurangan-sumber-air-bersih/
Edisi : Rabu, 9 Agustus 2017