TAGIH KOMITMEN RATIFIKASI KONVENSI MERKURI MINAMATA MELALUI UU 11/2017 DENGAN STOP TAMBANG POBOYA

Siaran Pers Bersama: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)

Jakarta (6 Oktober 2017)- Pada tanggal 13 September 2017 lalu, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi minamata melalui UU No. 11 tahun 2017. Bahkan setelahnya, Menteri Luar Negeri bersama rombongan menghadiri COP-1 Minamata Convention on Mercury di Jenewa, dan mengkampanyekan bahwa ratifikasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai terobosan penting.

WALHI dan JATAM menyambut baik ratifikasi minamata ini. Dan sebagaimana yang juga telah disadari, bahwa setiap ratifikasi oleh negara berkonsekuensi pada kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan oleh masing-masing negara. Setelah ini, pemerintah Indonesia berkewajiban untuk menyusun regulaso turunan sebagai bagian dari impelementasi terhadap komitmennya dan termasuk di dalamnya penyusunan roadmap.

Pada saat Indonesia meratifikasi konvensi Minamata ini, sesungguhnya bangsa ini sudah dihadapkan pada kondisi darurat merkuri yang secara bebas digunakan tanpa adanya kontrol dan pengawasan dari negara. Kondisi darurat merkuri kita temukan di area-area industri pertambangan emas baik legal maupun illegal yang dilakukan oleh perusahaan skala besar kecil dengan menggunakan tangan-tangan penambang, seperti tambang emas di Poboya Sulawesi Tengah. Penambangan dengan Menggunakan Merkuri dan bahkan Sianida masih berlangsung, bertepatan dengan itu warga Palu digegerkan dengan temuan Dinas Kesehatan Kota Palu yang menemukan kandungan 0,005 atau lima kali lipat kandungan Merkuri dalam 7 dari 10 sumur air PDAM yang dikonsumsi 400 ribu warga ibukota sulawesi tengah ini.

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyatakan “Jika pemerintah menyampaikan dalam forum COP 1 Minamata Convention on Mercury bahwa ratifikasi ini merupakan sebuah terobosan penting, maka memberikan perhatian khusus pada tambang Poboya menjadi keharusan bagi Pemerintah. Penanganan tambang Poboya akan menjadi pintu masuk untuk melihat dan menangani industri tambang lain di berbagai daerah di Indonesia”.

“Pintu masuk penanganan tambang Poboya adalah melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok industri tambang Poboya, mulai dari perusahaan-perusahaan besar maupun perusahaan skala kecil, hingga pihak-pihak yang diduga selama ini menjadi backing keamanan hingga praktek industri tambang yang berisiko bagi keselamatan rakyat dan lingkungan hidup ini terus berjalan hingga saat ini”, tegas Merah Johansyah, Koordinator Nasional JATAM.

“Mengingat kedaruratan penggunaan merkuri di Indonesia dan berbagai aspek dari hulu hingga hilir antara lain aspek kesehatan, ekonomi, sosial dan budaya, penegakan hukum, hingga aspek keterlibatan pihak-pihak dalam rantai bisnis tambang, Presiden harus turun tangan dan memimpin langsung penanganan kondisi ini dengan memimpin secara langsung Kementerian dan Lembaga Negara lintas sektor untuk penanganannya”, tambah Nur Hidayati.

Pada akhirnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Jaringan Advokasi Tambang mendesak Presiden untuk blusukan ke area tambang Poboya, melihat situasi kedaruratan penggunakan Merkuri dan bagaimana praktek bisnis industry tambang ini bekerja, rantai pasok pelanggengan bisnis industry ekstraktive yang tidak berkelanjutan, baik secara ekonomi, social, budaya, terlebih lingkungan hidup.

Karena bagaimanapun industry ekstraktive seperti tambang emas bukanlah sumber ekonomi yang berkelanjutan. Upaya transitional justice harus segera dilakukan, khususnya bagi masyarakat yang saat ini memiliki mata pencaharian sebagai penambang ke arah ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Di sinilah letak Negara harus hadir, menyiapkan dan membangun ekonomi rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan tersebut. (selesai)

Narahubung:

Melky Nahar, Jaringan Advokasi Tambang, di 081319789181
Malik Diadzin, Staf Media dan Publikasi WALHI, di 081808131090
Siaran Pers ini sebelumnya telah dimuat pada laman https://www.jatam.org/

Tinggalkan Komentar Anda :