• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Jumat 31 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
TAGIH KOMITMEN RATIFIKASI KONVENSI MERKURI MINAMATA MELALUI UU 11/2017 DENGAN STOP TAMBANG POBOYA

TAGIH KOMITMEN RATIFIKASI KONVENSI MERKURI MINAMATA MELALUI UU 11/2017 DENGAN STOP TAMBANG POBOYA

by JATAM SULTENG
18 Januari 2019
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Siaran Pers Bersama: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)

Jakarta (6 Oktober 2017)- Pada tanggal 13 September 2017 lalu, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi minamata melalui UU No. 11 tahun 2017. Bahkan setelahnya, Menteri Luar Negeri bersama rombongan menghadiri COP-1 Minamata Convention on Mercury di Jenewa, dan mengkampanyekan bahwa ratifikasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai terobosan penting.

WALHI dan JATAM menyambut baik ratifikasi minamata ini. Dan sebagaimana yang juga telah disadari, bahwa setiap ratifikasi oleh negara berkonsekuensi pada kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan oleh masing-masing negara. Setelah ini, pemerintah Indonesia berkewajiban untuk menyusun regulaso turunan sebagai bagian dari impelementasi terhadap komitmennya dan termasuk di dalamnya penyusunan roadmap.

Pada saat Indonesia meratifikasi konvensi Minamata ini, sesungguhnya bangsa ini sudah dihadapkan pada kondisi darurat merkuri yang secara bebas digunakan tanpa adanya kontrol dan pengawasan dari negara. Kondisi darurat merkuri kita temukan di area-area industri pertambangan emas baik legal maupun illegal yang dilakukan oleh perusahaan skala besar kecil dengan menggunakan tangan-tangan penambang, seperti tambang emas di Poboya Sulawesi Tengah. Penambangan dengan Menggunakan Merkuri dan bahkan Sianida masih berlangsung, bertepatan dengan itu warga Palu digegerkan dengan temuan Dinas Kesehatan Kota Palu yang menemukan kandungan 0,005 atau lima kali lipat kandungan Merkuri dalam 7 dari 10 sumur air PDAM yang dikonsumsi 400 ribu warga ibukota sulawesi tengah ini.

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyatakan “Jika pemerintah menyampaikan dalam forum COP 1 Minamata Convention on Mercury bahwa ratifikasi ini merupakan sebuah terobosan penting, maka memberikan perhatian khusus pada tambang Poboya menjadi keharusan bagi Pemerintah. Penanganan tambang Poboya akan menjadi pintu masuk untuk melihat dan menangani industri tambang lain di berbagai daerah di Indonesia”.

“Pintu masuk penanganan tambang Poboya adalah melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok industri tambang Poboya, mulai dari perusahaan-perusahaan besar maupun perusahaan skala kecil, hingga pihak-pihak yang diduga selama ini menjadi backing keamanan hingga praktek industri tambang yang berisiko bagi keselamatan rakyat dan lingkungan hidup ini terus berjalan hingga saat ini”, tegas Merah Johansyah, Koordinator Nasional JATAM.

“Mengingat kedaruratan penggunaan merkuri di Indonesia dan berbagai aspek dari hulu hingga hilir antara lain aspek kesehatan, ekonomi, sosial dan budaya, penegakan hukum, hingga aspek keterlibatan pihak-pihak dalam rantai bisnis tambang, Presiden harus turun tangan dan memimpin langsung penanganan kondisi ini dengan memimpin secara langsung Kementerian dan Lembaga Negara lintas sektor untuk penanganannya”, tambah Nur Hidayati.

Pada akhirnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Jaringan Advokasi Tambang mendesak Presiden untuk blusukan ke area tambang Poboya, melihat situasi kedaruratan penggunakan Merkuri dan bagaimana praktek bisnis industry tambang ini bekerja, rantai pasok pelanggengan bisnis industry ekstraktive yang tidak berkelanjutan, baik secara ekonomi, social, budaya, terlebih lingkungan hidup.

Karena bagaimanapun industry ekstraktive seperti tambang emas bukanlah sumber ekonomi yang berkelanjutan. Upaya transitional justice harus segera dilakukan, khususnya bagi masyarakat yang saat ini memiliki mata pencaharian sebagai penambang ke arah ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Di sinilah letak Negara harus hadir, menyiapkan dan membangun ekonomi rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan tersebut. (selesai)

Narahubung:

Melky Nahar, Jaringan Advokasi Tambang, di 081319789181
Malik Diadzin, Staf Media dan Publikasi WALHI, di 081808131090
Siaran Pers ini sebelumnya telah dimuat pada laman https://www.jatam.org/

Previous Post

JATAM: KOTA PALU TERANCAM KRISIS LINGKUNGAN AKIBAT MERKURI

Next Post

PERTARUNGAN KEARIFAN LOKAL DENGAN PERUSAHAAN TAMBANG SIRTUKIL DI PESISIR PANTAI PALU – DONGGALA

Related Posts

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis
Siaran Pers

Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

19 Februari 2025
Next Post
PERTARUNGAN KEARIFAN LOKAL DENGAN PERUSAHAAN TAMBANG SIRTUKIL DI PESISIR PANTAI PALU – DONGGALA

PERTARUNGAN KEARIFAN LOKAL DENGAN PERUSAHAAN TAMBANG SIRTUKIL DI PESISIR PANTAI PALU – DONGGALA

BERSAMA JATAM, SELAMATKAN LINGKUNGAN

BERSAMA JATAM, SELAMATKAN LINGKUNGAN

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.