• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Minggu 7 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
SIARAN PERS – AKSI TAHURA SULTENG – JATAM SULTENG 2017

SIARAN PERS – AKSI TAHURA SULTENG – JATAM SULTENG 2017

by JATAM SULTENG
18 Januari 2019
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Siaran Pers-Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah

Siaran Pers ini untuk Disebar-luaskan

Aktivitas Ilegal Mining; Merusak Kawasan Taman Hutan Raya Sulteng & dan Mengancam Keberlangsungan Hidup Masyarakat Kota Palu.

Sejak di bukanya aktivitas pertambangan oleh masyarakat di Kelurahan Poboya tahun 2007, dan pada tahun 2013 masyarakat mulai banyak meninggalkan wilayah tersebut, dengan berbagai macam alasan, termasuk berkurangnya kemampuan masyarakat dalam mengelola dan mengambil hasil dari aktivitas tersebut. Seiring dengan berkurangnya masyarakat melakukan pertambangan melahirkan perubahan baru dalam metode menambang.

Diketahui berdasarkan Investigasi JATAM-Sulteng aktivitas pertambangan di Poboya saat ini terdapat tiga titik pertambangan, lokasi pertama berada di dekat sungai Pondo, dilokasi pertama ini yang telah dibuka sejak tahun 2007 oleh penambang rakyat, dan masih terdapat tromol sebagai tempat untuk melakukan pemisahan tanah dan emas. Lokasi kedua berada di lokasi Vatutempa, aktivitas dilokasi ini sangat massif, terdapat kurang lebih 30 eksapator yang sedang melakukan aktivitas dan tidak kurang dari 200 dumpk truck mengangkut material hasil olahan eksapator. Lokasi Ketiga yang biasa disebut oleh masyarakat berada di Kijang 30, dilokasi ini tidak ada aktivitas masyarakat, yang ada adalah aktivitas perusahaan dan tidak sedikit 20 eksavator dan 300 mobil dumpk truck yang melakukan aktivitas. Dari ketiga tempat itu semuanya berada dalam kawasan Taman Hutan Raya.

Material hasil pengerukan yang dilakukan oleh perusahaan yang di Indikasi adalah PT. Panca Logam dan PT. Madas, perusahaan-perusahaan kemudian membawa hasil pengerukan ke lokasi penampungan atau yang sering di maksud dengan lokasi untuk melakukan pemisahan material dan emas, rata rata penampungan ini mampu menampung sampai 10.000 dam trek, penampungan dan alat berat itu adalah milik perusahaan yang beroprasi di kelurahan poboya yang juga masuk dalam wilayah kawasan TAHURA ( Taman Hutan Raya ) sulawesi tengah.

Dari hasil penampungan atau pemurnian ini sendiri emas murni yang mampu di hasilkan adalah sekitar 28 Kg dalam setiap hasil pengolahan, pengolahan ini sendir memakan waktu sampai dengan 30 hari lamanya perendaman, untuk memisahkan material yang mengandung emas. Material yang mengandung emas ini di ambil dengan cara melakukan pengerukan gunung-gunung menggunakan alat berat untuk mengambi material yang mengandung emas di dalamnya. Aktivitas mayarakat mengambil material di lokasi ini dengan cara membongkar hasil galian alat berat kemudian masyarakat mencari material yang mengandung emas, atau masyarakat sekitar menyebutnya dengan ba kaliki, cara ini tidak lagi masuk kedalam luabang tambang yang sudah di lubang oleh masyarakat namun masyarakat hanya mengambil material hasil pengerukan yang di lakukan oleh alat berat perusahaan.

Adapun lahan yang digunakan untuk pembuatan penampungan emas sendiri itu di sewakan oleh warga lokal yang mempunyai tanah di wialayah vatutempa. Masyarakat menyewakan tanah berkisar antar 40-50 juta dengan luas 1- 2 hektare. Bukan hanya penampungan ada juga mekanisme pemurnian yang mengunakan tong, penggunaan tong sendiri itu mampu menghasilkan satu kilogram emas dalam satu kali pengolahan. Penggunaan tong ini sudah seikit berkurang karena banyak memakan biaya.

Dampak aktivitas pertambangan

Aktivitas illegal mining yang dilakukan oleh Perusahaan di dua lokasi baik di vatutempa maupun dikijang 30. Berdampak buruk pada sungai Pondo di poboya, maupun PDAM yang mengalir ke Perumahan Dosen Tondo. Karena kedua perusahaan itu beraktifitas kurang lebih 3 Km dari PDAM yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Selain itu, mercuri dan bahan-bahan beracun juga digunakan oleh perusahaan, dan hal ini pasti akan berdampak buruk buat masyarakat kota Palu secara umum.

Upaya Aparat Penegak Hukum Yang Tidak Serius

Untuk itu, kami JATAM Sulteng mendesak Polda Sulawesi Tengah, untuk menyeret dan meminta pertanggunjawaban perusahaan atas aktivitas illegal didalam kawasan Taman Hutan Raya, juga aktivitas yang menggunakan mercury dan bahan beracun itu juga harus ditindak dan dimintai pertanggunjawaban pidana. Kepolisian tidak boleh membiarkan dengan hanya menutup perusahaan, tapi juga menyeret para pelaku dan pimpinan perusahaan ke persidangan, sebab hal tersebut adalah perbuatan Pidana. Kami mencurigai Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, memiliki hubungan emosional dengan perusahaan pelaku penambang illegal, sebab tindakan penutupan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak trasparan, dan terus berulang (setelah ditutup tiga minggu kemudian buka lagi). Untuk itu karena Polda Sulawesi Tengah tidak memberikan efek jera dengan menyeret para pelaku ke persidangan sehingga mengakibatkan perusahaan habis ditertibkan kembali beraktifitas.

Previous Post

ADA EMAS DI DESA LINTIDU: “KEGENITAN INVESTOR MENGANCAM KEHIDUPAN RAKYAT”

Next Post

SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

Related Posts

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis
Siaran Pers

Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

19 Februari 2025
Next Post
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

TOLAK CPM: ”SAVE TAHURA CONSERVASI AREA”

TOLAK CPM: ”SAVE TAHURA CONSERVASI AREA”

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.