Selamatkan Wilayah Karst di Kabupaten Banggai Kepulauan yang Terancam Digerus Izin-Izin Tambang

KOALISI ADVOKASI KARST (KAKS) SULAWESI TENGAH

Wilayah Kawasan Karst yang berada di Kabupaten Banggai Kepulauan ( Bangkep) terancam di eksploitasi. Hal ini pasca diterbitkannya beberapa konsesi izin untuk kegiatan pertambangan, yang berpotensi merusak ekosistem di wilayah kawasan karst tersebut.

Sekitar 95 persen daratan Bangkep adalah ekosistem karst, ada 124 mata air, 1 sungai bawah tanah dan 103 sungai permukaan, semuanya terhubung dengan karst ini dan kita sama ketahui ada 5 danau di sana, dua diantaranya Danau Paisupok di Kecamatan Bulagi Utara yang sudah terkenal.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan, menjelaskan bahwa Kawasan bentang alam karst memiliki komponen geologi yang unik, berfungsi sebagai pengatur alami tata air, memiliki keanekaragaman hayati serta menyimpan nilai tambah, sehingga perlu untuk dilestarikan dan dilindungi keberadaanya dalam rangka mencegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Penerbitan izin untuk kegiatan pertambangan di Kawasan Karst berpotensi berdampak pada kerusakan ekosistem karst, hutan, danau, gua-gua, serta habitat spesies endemik yang dilindungi, ada 3.395.55 hektar  wilayah Konsesi Tambang saat ini, yang dimohonkan oleh  28 perusahaan tambang batu gamping berlokasi di 6 kecamatan di 19 desa, yaitu Desa Luksagu, Tonuson, Minanga, Peling Seasa, Komba Komba, Labangun, Seano, Pandaluk, Kambani, Bonepuso, Suit, Sabelak, Balalon, Toitoi, Babang, Lalangmatamaling,Tangkop, Binuntuli, Popidolon.

Menurut Prof Dr Adi Maulana, Ahli Geologi dan juga Wakil IV Rektor Unhas Makassar, yang dikutip dari Betahita.id, menyebutkan,  jika kawasan karst Bangkep ditambang, justru akan mengganggu ekosistem lainnya, “Terlebih karst atau batu gamping berkaitan erat dengan sumber air, kemudian juga biodiversitas, karena banyak sekali ekosistem yang akan terganggu,”

Sehingga jika Perusahaan tambang ini, diberikan izin untuk  mengolah batuan gamping yang terdapat dalam bebatuan karst sebagai bahan baku utama pembuatan semen,   akan dipastikan berdampak pada kerusakan hutan, mata air, sungai, danau, gua-gua karst, dataran tinggi serta habitat spesies endemik dan karakteristik keanekaragaman hayati yang dilindungi belum lagi konflik sosial, budaya dan ekonomi rakyat sekitar kawasan dan desa-desa bisa akan terjadi.

Berdasarkan hal tersebut diatas kami dari Koalisi Advokasi Kawasan Karst Sulawesi Tengah mendesak pemerintah untuk

  1. Menghentikan segala pemberian izin rencana penambangan yang akan dilakukan di wilayah Kab. Banggai Kepulauan.
  2. Mengevaluasi dan Mencabut beberapa izin Pencadangan dan Juga satu izin Operasi Produksi yang akan melakukan kegiatan penambangan di Wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Tinggalkan Komentar Anda :