OPINI : SIAPA, PLTA 2 POSO? DAN UNTUK SIAPA ?

Sejak tahun 2006, permintaan pemindahan tower yang disertai upaya penolakan pembangunan Sutet dalam pemukiman dilakukan oleh warga desa Peura. Sempat terjadi jedah sementara, Pihak PT Bukaka dan Poso Energi tidak kelihatan melakukan aktivitas dilapangan. Tapi tahun 2009, hingga 2011 kini, hampir setiap hari lembaran-lembaran koran dipenuhi berita tentang aksi, protes, dan kecaman dari warga peura. Bahkan pada tanggal 2 maret 2011, seperti tergesa-gesa, perusahaan keluarga Kalla ini melakukan mobilisasi pembangun sutet melalui pengawalan aparat TNI-Polri dibantu beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja.

Dari sini, domain keterlibatan negara secara penuh ditunjukan secara membabi-buta baik aparat pemerintah daerah yang mengeluarkan sejumlah rekomendasi mendukung pembangunan tower, juga terjadi serangkaian peristiwa yang mirip “adu domba” sesama warga. Yang berujung pada penangkapan Ungke, dan disusul penganiayaan seorang Ibu rumah tangga bernama Indiarti Ruagadi. Semua tindakan yang membuat keadaan tidak kondusif ini, dapat kita mengerti sebagai tindakan mengatasnamakan “kepentingan publik”. Dan kita mesti bertanya sekali lagi, betulkah PLTA Poso 2 dibangun untuk kebutuhan rakyat? Bagaimana pun, perlu ada penjelasan rinci terkait soal ini, agar aparat negara tidak selalu membenamkan hak konstitusional warga atas nama pembangunan.

Sejarah energi nasional mengalami perubahan terutama sekali dimulai sejak tahun 2003. Dimana negara melakukan satu keputusan besar tentang energi dengan menyerahkan pembangunannya pada intervensi berdasarkan perjanjian AFTA, yang isinya sangat pasar bebas. Dalam prakteknya, domain negara melalui PLN direduksi dengan menggandeng keterlibatan modal dalam bentuk konsorsium (negara-swasta), baik dalam negeri maupun luar negeri. Asumsi itu berangkat dari keterbatasan pembiayaan, termasuk issu kredibiltas pelayanan sebagai predikat buruk yang tidak berhenti dialamatkan pada PLN.

Kemudian tahun 2006 dikeluarkanlah melalui menteri ESDM sebuah blue Print EnergiNasional tahun 2003 hingga 2020 dengan kerangka pikir perjanjian AFTA, dan dimensi pengaruh hubungan global termasuk World Trade Organisation (WTO). Kesepakatan itulah yang melahirkan intervensi energi pada pengelolaan sektor hulu (pembangkit) jatuh ke tangan beberapa pengusaha kakap dalam negeri salah satunya adalah PT Bukaka satu dari sekian banyak perusahaan milik keluarga Kalla. Yang pada saat itu “empuhnya” sedang menjabat sebagai wakil presiden.

Jalan baru pengelolaan energi nasional untuk keluar dari cengkeraman krisis energi listrik inilah yang mendorong pembangunan sejumlah pembangkit listrik “bak jamur” dimusim penghujan. Disana sini dibuat dikonstruksi, mulai dari PLTA, PLTD, PLTU hingga PLTN.

Keluarga kalla sendiri mendapat beberapa jatah untuk membangun konstruksi itu. Diantaranya; Pada tahun 2005, situasi konflik bermasker agama sedang memasuki masa-masa damai ditanah Poso. PT Bukaka melalui restu PT Haji Kalla melakukan pembangunan konstruksi PLTA Poso 2. Dan akan disusul pembangunan PLTA 1 dan 3 juga di Kabupaten Poso.

Berikutnya juga akan dibangun pembangkit PLTA dengan kapasitas 25 MW di Pomalaa Sulawesi Tenggara yang merupakan daerah sarang industri ekstraktif, tempat Inco dan Rio Tinto mencapkan aktivitas keruknya, dan sekaligus menjadi tujuan akhir tranportasi energi dari PLTA 2 Poso.

Projek ini sontak “menyihir” pejabat daerah, serta beberapa kompenen masyarakat Sulteng bahwa PLTA Poso dibangun untuk memenuhi krisis listrik yang terjadi. Tapi fakta membuktikan, justru aliran sutet diarahkan hanya melintasi bumbungan rumah masyarakat Poso, menuju Pomalaa Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. Pihak pemerintah Sulawesi Tengah tak mampu mengakses aliran energi itu, disebabkan keterbatasan pembiayaan karena harus beli dan jaringan interkoneksi sendiri pada pihak pengelola PLTA Poso 2. Situasi ini memberikan keterangan final, bahwa pembangunan sejumlah transmisi adalah “murni” bisnis.

Ironisnya, kabel yang memanjang dan melintas diatas tanah berkilo-kilometer itu, tidak meminta persetujuan masyarakat pemiliknya, dan bahkan hanya dihargai pada patok SUTET bukan ruang lintasan. Negara seakan menjadi tidak berdaya, karena sampai detik ini mereka absent memberikan perlindungan pada warga negara. Kasus Peura menjadi contoh manifest, bagaikan membuka “kotak pandora” bagaimana sebetulnya projek ini bekerja;

Bagaimana pun, untuk menelaah seluk beluk projek ini maka mesti dimulai merunutnya dari proses AMDAL. Berikut adalah hasil pengkajian pada dokument Amdal tahun 2005 PLTA Poso 2, dan ditemukan beberapa soal;

Pertama, AMDAL disusun oleh PT.Hadji Kalla dan PT Bukaka Hydopower Engineering &Consulting, Bukan Antara Poso Energi dan Bukaka, jadi, Siapa sebenarnya Poso Energi? Siapa yang harusnya bertanggung jawab dalam projek ini? Itu tidak jelas, artinya projek ini fiktif, dan bermasalah secara hukum. Projek ini berjalan dikontrol oleh sebuah badan usaha, yang tidak bertanggung jawab secara langsung, melainkan hanya pengelola manajemen, yakni PT Poso Energi.

Kedua, dalam maha projek ini yang bekerjasama Pemda dan Dinas pertambangan adalah PT Haji Kalla, bukan PT Poso Energi, berikut penanganan dampak lingkungan. Mereka akan melakukan semacam penyuluhan-penyuluhan. Pada tahap pra konstruksi, konstruksi operasi dan pasca operasi menjadi tanggung jawab PT Hadji Kalla. Pelaksana dan pengelolaan pada tahap pra konstruksi, dan konstruksi dilaksanakan oleh PT Hadji Kalla. Sedangkan pada tahap operasi dan pasca operasi dilaksanakan oleh pengelola PLTA Poso 2. Asumsinya, perusahaan Kalla hanya kontraktor dibidang tekhnis karena tidak disebutkan apa nama perusahaan pengelola PLTA.

Ketiga, identitas penyusuan RKL dan Penanggung jawab projek ini adalah:PT Hadji Kalla (pemrakarsa) Atas nama :Fatima Kalla Alamat: HOS.Cokroaminoto No 27 Makassar 90174 PT Bukaka Hidropower (Konsultan) Atas nama: Irma Suriani, SP, M.SI. Diantara kerjasama ini sama sekali tidak menyebutkan nama Poso Energi sebagai pengelola. Nama Ahmad Kalla pun tidak ada dalam penyusunan AMDAL. Sepertinya untuk menghindari konsekwensi Hukum.

Keempat, dalam perjanjian yang dilakukan oleh PT Poso Energi dan masyarakat Peura yang tertulis disitu Poso Energi, atas nama Ahmad Kalla sebagai direktur Poso Energi, jika dilihat dari rencana kelola lingkungan sama sekali nama orang ini tidak disebutkan. Justru yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan adalah Pemda dan PLN berdasarkan tehknis operasional. Dimana, PT Haji Kalla berdiri sebagai pimpinan operasi tapak projek, pra dan pasca konstruksi.

Kelima, AMDAL ini serba rumit, sebagai sebuah prasyarat rencana projek tidak disebutkan perusahaan yang mengajukan permintaan izin. Pelanggaran secara administrasi dibidang perijinan menjadi salah satu masalah disini.

Keenam, pada halaman IV-12 BAB RKL, disebutkan bahwa pengelola lingkungan adalah PT Hadji Kalla, dan pengawas Lingkungan adalah PT Hadji Kalla, dan penerima Laporan adalah PT Hadji Kalla, Bapedalda Poso, dan Pemda Poso. Tidak ada tembusan. Kemudian disebutkan lokasi pengelolaan lingkungan hidup itu sekitar lokasi Tapak projek PLTA 2, tapi tidak disebutkan lokasinya dimana. Kemudian pada Halaman 1V-13 Bab RKL disebutkan pengelolaan komponen biologi adalah Dinas pemukiman dan PLTA, pembiayaan bersumber dari Dinas pemukiman dan tata ruang. Ini merupakan point penting, karena nanti dalam beberapa tahun kedepan, masyarakat akan diperhadapkan pada perubahan penting pada gugusan tapak projek terutama diwilayah DAS. Kompenen biologi ini mengantarkan proses konservasi sekitar tapak projek kejurang konflik, karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab.

Untuk diketahui dalam AMDAL PLTA POSO 2 tidak memuat soal jaringan transmisi. Mestinya SUTET memiliki AMDAL, ANDAL, atau RKL-RPL serta UPL. Sebagai pedoman amanat Pasal 15 (1) UU No. 23/1997” menyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup”.

Disamping itu beberapa peraturan perundang-undangan lainnya akan terancam digilas oleh projek ini akibat ketiadaan AMDAL. Misalnya, praktek pemindahan tower sebanyak tiga kali tanpa proses persetujuan dengan masyarakat dan perumusan dokument AMDAL adalah sebuah pelanggaran besar. Merujuk pada ketentuan AMDAL, sebanyak kurang lebih 33 peraturan perundang-undangan telah disenyapkan projek ini, yang memang bukan untuk masyarakat Sulawesi Tengah.

Sumber:

1)Tim PT. Bukaka Tehknik Utama, 2005, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

2) http://www.perempuanposo.com/index.php/component/content/article/51-serbaserbi/178-hentikankekerasanintimidasikriminalisasipecahbelahdipeuraposo?sms_ss=facebook&at_xt=4d912de2ddd7f592%2C0

3) Gunawan S, Bondan, Kebijakan Energi Nasional •

4) ESDM, 2006, Blue Print Kebijakan Energi Nasional

5) Aditjondoro Junus, George, 2005, Setelah Gemuruh Wera Sulewana di Bungkam: Dampak Pembangunan PLTA Poso & Jaringan Sutet di Sulawesi, Kertas Posisi/03/YTM/2005

Oleh: Andika

(Manager Research and Campaign JATAM Sulteng)12 April 2011

Tinggalkan Komentar Anda :