OPERASI SENYAP ILEGAL MINING

Rabu tanggal 11 Maret 2020, operasi penertiban di beberapa wilayah terkhusus di Kayuboko telah dilakukan oleh aparat penegak hukum (Polda Sulteng). Selain memberi apresiasi kami juga memiliki beberapa catatan penting sebagai kritik atas upaya penegakan hukum lingkungan di Wilayah Sulawesi Tengah.

Pertama; Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dalam hal ini, Irjen. Pol. Syafril Nursal selaku pucuk pimpinan penegak hukum, wajib mempublikasi kepada masyarakat luas hasil operasi penertiban illegal mining. Transparansi temuan lapangan, tentang seberapa luas bukaan lahan akibat pertambangan illegal, berapa banyak emas yang disita sebagai barang bukti, dan berapa gallon Merkuri di dapat dilokasi. Hal ini, untuk mengetahui berapa jumlah kerugian Negara akibat illegal mining tersebut, serta akibat paparan merkuri rakyat bisa mengantisipasi dampaknya dilapangan.

Dan Yang terpenting adalah siapa saja pengusaha terlibat. Dan sudah sampai dimana upaya penyelidikan dan atau penyidikan kepolisian. Sebab tanpa itu semua, public menilai bahwa tindakan Penertiban bukanlah hanyalah bentuk sosialisasi untuk berhenti sejenak.

Kedua: Kami selaku masyarakat sipil, ingin mengetahui secara detail wilayah-wilayah yang telah dilakukan Penindakan oleh Aparat Penegak Hukum. Dan apa beban atau pertanggungjawaban hukum yang dimintakan kepada para pelaku illegal mining dan para pengusaha perendaman.

Ketiga: Komnas HAM telah merilis inisial nama “JF” diduga kuat terlibat dalam kasus ini, dan informasi beredar bahwa Merkuri beredar di kota Palu juga illegal. Jika semua ini tidak di uangkap kepada public dan tidak ditindak secara hukum, maka kasus-kasus seperti ini akan terus berulang dan pelaku pemodalnya orang yang sama, dan hukum hanya menjadi alat untuk menggilas rakyat kecil sedang para pemodal dalam kasus illegal mining tetap aman dan tidak tersentuh oleh hukum.

JATAM Sulteng Menagih Pertanggungajwaban Hasil Operasi!

Bahwa illegal mining adalah perbuatan yang melanggar hukum, terkhusus Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Karena ini merupakan kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Khusus, maka penindakannya harus menggunakan pendekatan ekstra, akan tetapi jika penindakan hanya menggunakan cara-cara biasa dan dilakukan tidak dengan professional, maka yakinlah para pelakunya tetap merasa terlindungi.

Sebagai Oragnisasi yang aktif dalam advokasi kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM di sector tambang, kami mencatat bahwa Polda Sulteng tidak pernah menindak para pemodal yang merusak lingkungan dan merugikan Negara. Padahal kerusakan lingkungan dan pertambangan tanpa izin dan pengusaha dibelakang itu semua sangat nyata. Sehingga dengan upaya saat ini akan melahirkan kurang percaya kinerja aparat.

Bahwa saat ini status Polda sulteng naik menjadi Type A, harusnya penindakan-penindakan terhadap pemodal yang membiayai illegal mining dan pengusaha Merkuri ditindak dengan capat, karena penindakan senyap akan melahirkan kesia-sian dizaman yang sudah terbuka ini.

Sumber : http://beritamorut.com/2020/03/18/operasi-senyap-ilegal-mining/

Tinggalkan Komentar Anda :