Cagar Alam Morowali kabupaten Morowali dan Tojo Una-una Sulawesi Tengah, Nomor: 237/Kpts –II/1999 ditetapkan Tanggal 27 April 1999, serta surat Keputusan Mentri kehutanan tanggal 24 November 1986 disebutkan bahwa luasan Cagar Alam Morowali berjumlah 225.000 Ha, dengan rincian keliling total sepanjang 265,84 Km yang terdiri dari batas alam sepanjang 36,36 Km dan batas buatan 229,84 Km dan jumlah pall batas mencapai 3.198 buah yang terdapat dikawasan teluk Tomori, dataran rendah dan pegunungan. Merupakan area lindung yang selama ini diproteksi sebagai kawasan penyangga.
Entah pertimbangan apa? Bupati Morowali mengeluarkan izin dalam kawasan Cagar Alam Morowali kepada 2 perusahaan pertambangan yang berada di wilayah desa Tambayoli kepada perusahaan PT. Gema Ripah Pratama dengan nomor izin IUP Eksplorasi Produksi No: 540.3/SK.002/DESDM/XII/2011 dengan luas 145 ha. Dan PT. Eny Pratama Persada yang belakangan diketahui oleh warga setempat telah melakukan penebangan dan pembabatan hutan Mangrove disepanjang areal desa Tambayoli, Tamainusi dan Tandayondo.
Bulan Oktober 2011 adalah awal mula aktifitas pembabatan hutan bakau yang merupakan kawasan Cagar Alam Morowali, dengan lebar 15 meter dan panjang nya kurang lebih 1200 meter untuk di jadikan pelabuhan pemuatan orb NIKEL oleh PT Gema Ripah Pratama.
Lalu, Sejak tanggal 1 Juni 2012, PT Gema Ripah Pratama telah melakukan aktivitas operasi produksi, membangun jalan hauling koridor tambang galian ke Pelabuhan yang membentang ditengah-tengah pemukiman penduduk.
Perusahaan melakukan operasi produksi dengan menumpuk orb di Desa Tambayoli seluas satu hektar, hanya bermodal IUP eksplorasi. Selain membabat dan merusak Cagar Alam Morowali, perusahaan ini juga melakukan penjualan orb tanpa izin eksport dan menyalahi Kepmen no 7 tahun 2012 tentang larangan eksport mentah bahan tambang.
Temuan yang didapatkan masyarakat terkait ancaman tambang terhadap Cagar Alam Morowali juga diperkuat oleh hasil investigasi lapangan oleh Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resort I Kolonedale tanggal 8 hingga 9 November 2011, yang menemukan beberapa hal:
Pertama, Hutan Mangrove yang terbentang dipesisir Pantai Tambayoli, Tamainusi, Tandoyondo merupakan batas alam dan masuk dalam kawasan Cagar Alam Morowali yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No:237/Kepts-11n/1999 tanggal 21 April 1999 dengan luas 209.400 hektar;
Kedua, pada titik koordinat : 501 44′ 1 E 121 derajat 19′ 9 telah terjadi pembabatan mangrove sepanjang 1.200 m dan lebar 15 meter sebagai jalan keluar masuk kapal tongkang untuk mengangkut orb nikel. Dan pada titik 501 derajat 44′ 52 ” E 121 derajat 19′ 18, 6″ juga telah terbuka akibat pembabatan mangrove dengan ukuran 50×70 meter untuk membangun dermaga. Sementara itu, pada titik 501 derajat 43′ 52 E 121 derajat 19′ 28,9″ merupakan areal konsesi tambang PT Gema Ripah Pratama seluas kurang lebih 150 hektar.
Dukung JATAM Sulteng dalam agenda selamatkan Cagar Alam Morowali dan masyarakat Soyo Jaya dari ancaman daya rusak pertambangan dengan menyebarluaskan foto dan kabar ini. Protes langsung juga dapat disampaikan melalui ponsel anda ke alamat berikut:
Bupati Morowali: 081311159221:” untuk segera menutup lokasi tambang PT Gema Ripah Pratama dan memulihkan lingkungan mereka rusak;2) Kapolsek Soyojaya: 081342435474: Untuk segera memeriksa pimpinan PT Gema Ripah Pratama atas tuduhan dugaan perambahan dan pemanfaatan kayu secara ilegal dalam kawasan Cagar Alam Morowali, dan pengrusakan kawasan hutan Mangrove.
Salam Lestari