JATAM SULTENG DUKUNG WARGA PODI GUGAT CLASS ACTION

PALU — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh warga Podi kepada 5 instansi yang berbeda. Upaya perlawanan hukum (Class Action) atau gugatan perwakilan ini, adalah sebagai bentuk perlawanan yang kesekian kalinya.

Gugatan Class Action, yang diwakili oleh Irsan, tersebut, didaftarkan pada tanggal 25 Maret di Pengadilan Negeri Poso, dengan nomor perkara: 32 /Pdt.G/2015/PN. Pso. Dalam gugatan tersebut, yang digugat ada tiga instansi:pertama PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA), sebagai pelaku utama; kedua PT. BAPS (Buana Artha Prima Selaras); ketiga Gubernur Sulawesi Tengah, sebab telah memberikan rekomendasi Izin Lingkungan terhadap PT. AJA; keempat PT. Adiguna Semesta; kelima Bupati Tojo Unauna.

“Ini adalah bentuk-bentuk perlawanan dari warga penolak tambang. Dari puluhan bahkan ratusan kali aksi yang dilakukan, namun pihak-pihak terkait tidak memperlihatkan keberpihakan kepada masyarakat. Hearing-hearing yang dilakukan pun, sama sekali diabaikan,” ujar Manager Advokasi dan Penggalangan Jaringan, Moh. Rifai M. Hadi kepada beritapalu.com.

Katanya, Jatam Sulteng sebagai organisasi yang mengadvokasi korban-korban tambang memandang, bahwa upaya hukum ini, perlu diapresiasi.

“Inilah bentuk kesadaran yang hadir di tengah-tengah masyarakat, yang mendapat ketidakadilan di wilayahnya,” imbuhnya.

Menurut Perda tata ruang Tojo Unauna, bahwa Wilayah Podi itu adalah daerah rawan bencana. Podi itu adalah jalan trans yang menghubungkan beberapa kabupaten. Otomatis, jika terjadi bencana, maka berpotensi jalur transportasi rusak parah, dan tidak bisa dilalui lagi. Pemda Touna sangat keliru jika Podi dijadikan dan akan dilakukan eksploitasi pertambangan. Itu sangat rawan bencana.

Belum lagi katanya ribuan bahkan jutaan spesies yang terancam di sana jika perusahaan terus mengeksploitasi. Contohnya saja, monyet yang berimigrasi ke kebun warga hingga ke kampung-kampung beberapa waktu lalu.

Olehnya, Gugatan Perwakilan (Class Action) tersebut, sebagai langkah maju bagi masyarakat yang tidak ingin wilayahnya diporak-porandakan industri pertambangan. Jatam Sultengmenyatakan mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Masyarakat Podi Kabupaten Tojo Unauna dan mendesak Bupati Touna untuk mencabut IUP yang bermasalah di daerah itu. (afd/*)

Sumber: www.beritapalu.com Edisi: 05 April 2015

Komentar Anda :

Alamat email anda tidak akan disiarkan.