JATAM SULTENG DUGA PT ABM MENAMBANG TANPA IZIN

Palu—Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menduga, PT. Anugerah Batu Mulia (ABM) yang beraktivitas di Desa Beka, Kec. Marawola, Kab. Sigi tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

Dugaan itu didasarkan pada pengakuan masyarakat desa Beka yang berkunjung ke Kantor JATAM Sulteng untuk meminta bantuan advokasi atas tindakan perusahaan yang telah melakukan aktivitas serta meresahkan warga.

Berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Beka, JATAM kemudian menindaklanjuti permohonan warga untuk mengecek apakah perusahaan tersebut memiliki kelengkapan dokumen atau tidak.

“Pada tanggal 26 Agustus 2015, JATAM Sulteng memohon salinan dokumen perizinan kepada pihak pemerintah Kab. Sigi, dan ditemukan fakta bahwa PT. Anugerah Batu Mulia yang beroperasi melakukan penambangan dan pembangunan pabrik penggilingan batu di sungai Pondo desa Beka tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan,” ungkap Koordinator Departemen Pendidikan dan Advokasi JATAM Sulteng, Moh. Taufik A. Latif seperti dalam rilisnya, Jumat (23/10/2015).

Diungkapkan, surat Pemda Sigi dalam hal Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kab. Sigi, telah memberikan salinan dokumen, di mana dalam surat No; 826/135/DESDM/2015 tanggal 02 Oktober 2015, menyatakan bahwa PT. Anugerah Batu Mulia yang beraktifitas di desa Beka hingga sekarang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan batu sekadar memberi persetujuan prinsip. Hal mana diketahui bahwa izin prinsip hanyalah keyakinan pemda bahwa perusahaan dapat diberikan izin asalkan melengkapi berkas yang disyaratkan dalam Undang-undang.

Ia mengatakan, masyarakat merasa ditipu dengan keberadaan perusahaan tersebut, di mana pada tanggal 23 November 2013 pemerintah desa telah mengadakan pertemuan dengan masyarakat desa dan disepakati bahwa sungai Pondo harus diperbaiki, karena jika musim penghujan tiba, sungai Pondo mengalami banjir.

“Di situlah masyarakat membubuhkan tanda tangan kesepakatan agar normalisasi sungai dilakukan. Tetapi setelah pertemuan tersebut, masyarakat heran, kenapa ada perusahaan yang mengambil material di sungai tersebut dan hingga kini berubah menjadi penambangan, bahkan normalisasi sungai hingga kini tak kunjung dilakukan, melainkan, PT. Anugerah Batu Mulia telah melakukan eksploitasi tambang pasir dan batuan serta mendirikan pabrik penggilingan batu,” sebutnya.

Sementara itu, hasil investigasi yang dilakukan JATAM Sulteng di lapangan, terungkap jika material yang telah diambil oleh pihak perusahaan mencapai 172 truk untuk tiga truk yang mengangkut material, sedangkan jumlah truk yang beroperasi sebanyak 8 unit.

Dikatakan, masyarakat juga khawatir akan adanya aktivitas di sungai Pondo, sebab selama ini sungai tersebut juga menjadi sumber kebutuhan bagi masyarakat desa tetangga yaitu desa Sibedi, mereka menggunakan air dari sungai Pondo untuk kebutuhan bertani di sawah, masyarakat takut jika ke depan sungai menjadi rusak akan bersampak buat pertanian warga.

Atas dugaan dan hasil investigasi tersebut, JATAM Sultng mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap perusahaan PT. Anugerah Batu Mulia di Desa Beka. Juga mendesak Polres Sigi segera mengusut pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang telah nyata menimbulkan kerugian negara.

“Mendesak DPRD Kab. Sigi melakukan hearing dan memanggil pemerintah dan pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan kepada publik aktivitas yang terindikasi illegal tersebut,” tandas Taufik. (afd/*)

Sumber: www.beritapalu.com. Edisi: 23 Oktober 2015

Tinggalkan Komentar Anda :