Investasi Abaikan Regulasi Yang Berujung Pada Kematian Karyawan

Rabu, 10 Juni 2020 di kawasan Industri PT Stardust Estate Investmen di kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Propinsi Sulawesi tengah, telah terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian.

Kejadian tanah longsor tersebut bermula pada tanggal 8 Juni 2020 tepatnya malam hari di lokasi pelebaran jeti dekat Tower PT Gunbuzter Nickel Industri, korban melakukan pengerukan menggunakan alat breaker yang menyebabkan lokasi di sekitar material menjadi labil. Akibat cuaca dengan intensitas hujan yang tinggi,di lokasi pengerukan tersebut terjadi longsoran yang menyebabkan alat berat tersebut tertimbun dengan operator di dalamnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di ketahui telah terjadi longsoran yang menyebabkan alat berat breaker tersebut tertimbun lalu kemudian di lakukan evakuasi dan ditemukan korban meninggal Atas nama Hardyanto Rombe, Jabatan Operator alat berat PT Gunbuzter Nickel Industri, Divisi Produksi.

Kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian tersebut, bukanlah hal yang baru kali ini saja terjadi, beberapa waktu yang lalu kecelakaan kerja yg menyebabkan kematian juga sudah pernah terjadi di wilayah kerja PT Gunbuzter Nickel Industri dan sudah sering juga terjadi kecelakaan kerja lainnya.

Hasil investigasi kami dari Jaringan Advokasi pertambangan Sulawesi Tengah, menemukan proyek pembangunan Smelter oleh PT Gunbuzter Nickel Industri di wilayah kawasan Industri PT Stardust Estate Investment, diduga tidak memiliki legalitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penimbunan lokasi Smelter dengan menggunakan material timbunan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan di mana dampak dari aturan tersebut kegiatan pertambangan yang berjalan dapat sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yg baik, salah satunya terkait keselamatan serta kesehatan kerja di dalam proses penambangan. Terlepas daripada hal tersebut, Daerah juga mendapatkan Pendapatan Asli Daerah yang dapat memajukan dan mensejahterakan masyarakat di daerah tersebut.

Permasalahan legalitas serta hilangnya pendapatan daerah tersebut bukan baru kali ini saja kami suarakan, pada awal tahun 2020 yang lalu, DPRD Kabupaten Morowali Utara pernah melakukan kunjungan ke PT Gunbuzter Nickel Industri bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah Kab. Morowali Utara yang menemukan penggunaan material timbunan untuk penimbunan lokasi smelter, kurang lebih sebanyak 7.000.000 M3 (Tujuh juta kubik) yang bila di tagihkan retribusi daerahnya, dapat menambahkan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.49.000.000.000 (Empat puluh sembilan Milyar Rupiah) berdasarkan SK Bupati No. 188.45/KEP.B-MU/0075/V/2016 tentang penetapan nilai pasar jenis mineral bukan logam dan batuan di Kab. Morowali Utara yang menetapkan nilai Retribusi timbunan ke daerah sebesar Rp.7000/M3.

Berdasarkan data tersebut, telah terjadi dugaan kerugian Pendapatan Asli Daerah serta dugaan kegiatan penambangan ilegal yang menyebabkan kematian akibat tidak terpenuhinya syarat-syarat dalam kaidah-kaidah penambangan yang baik. Sampai dengan saat ini, PT Gunbuzter Nickel Industri masih tetap melakukan kegiatannya tanpa ada hambatan dari pihak-pihak manapun.

Penulis : Muh.Arsad (CO JATAM SULTENG)

Sumber:https://oknews.co.id/investasi-abaikan-regulasi-yang-berujung-pada-kematian-karyawan/

Tinggalkan Komentar Anda :