CLASS ACTION WARGA PODI PATUT DIAPRESIASI

RMOL. Warga Podi telah resmi melayangkan perlawatan hukum atau class actionnya terhadap tiga instansi berbeda di Sulawesi Tengah.

Gugatan itu yang diwakili oleh Irsan, terdaftar pada tanggal tanggal 25 Maret di Pengadilan Negeri Poso, dengan nomor perkara: 32 /Pdt.G/2015/PN. Pso.

Adapun lima instansi yang digugat itu adalah PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA) sebagai pelaku utama, PT. BAPS (Buana Artha Prima Selaras), Gubernur Sulawesi Tengah karena memberikan rekomendasi izin lingkungan terhadap PT. AJA, PT. Adiguna Semesta, dan satu lagi Bupati Tojo Unauna.

“Ini adalah bentuk-bentuk perlawanan dari warga penolak tambang,” tegas Moh. Rifai M. Hadi selaku Manager Advokasi dan Penggalangan Jaringan melalui rilis yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (3/4).

Menurut Rifai, dari puluhan bahkan ratusan kali aksi yang dilakukan warga Podi, namun pihak-pihak terkait tidak memperlihatkan keberpihakan kepada masyarakat. “Hearing-hearing yang dilakukan pun, sama sekali diabaikan,” imbuhnya.

Lanjut Rifai, Jatam Sulteng sebagai organisasi yang mengadvokasi korban-korban tambang memandang bahwa upaya hukum ini perlu diapresiasi.

“Inilah bentuk kesadaran yang hadir di tengah-tengah masyarakat, yang mendapat ketidakadilan di wilayahnya.”

Menurut Perda tata ruang Tojo Unauna, wilayah Podi termasuk daerah rawan bencana. Podi itu adalah jalan trans yang menghubungkan beberapa kabupaten. Otomatis, jika terjadi bencana, maka berpotensi jalur transportasi rusak parah, dan tidak bisa dilalui lagi.

“Pemda Touna sangat keliru jika Podi dijadikan dan akan dilakukan eksploitasi pertambangan. Itu sangat rawan bencana,” tegasnya.

Belum lagi, ribuan bahkan jutaan species yang terancam di sana, jika perusahaan terus mengeksploitasi. Contohnya saja, kata dia, monyet yang berimigrasi ke kebun warga hingga ke kampung-kampung beberapa waktu lalu. Oleh karenya, Jatam Sulteng mendukung penuh langkah yang dilakukan masyarakat Podi, Kabupaten Tojo Unauna, tersebut. Jatam Sulteng pun mendesak Bupati Touna untuk mencabut IUP yang bermasalah di daerah Podi.[wid]

Laporan: Widya Victoria

Sumber: www.rmol.co. Edisi: Jum’at, 03 April 2015

Tinggalkan Komentar Anda :