BUKAN TAHAPAN EKSPLORASI TETAPI PEMBONGKRAN STRUKTUR TANAH

Palu – Maraknya aktifitas penambangan batu gajah tanpa di Keluraha Duyu Kecamatan Tatanga kota palu, membuat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi tengah angkat bicara.

Kepada Radar Sulteng Direktur Eksekutif Jatam Sulteng, Moh Taufik mengatakan aktivitas pertambangan batu gajah ilegal harus di tindak secepatnya oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Suleng.

Karena ini jelas melanggar undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. “yakin saja jika aktivitas itu ilegal tidak akan memberikan kontribusi ke daerah,” kata Taufik.

Menurut Taufik, aktivitas pertambangan ilegal ini jelas akan merupakan struktur tanah yang ada, karena memang ada beberapa persyaraan yang tidak ditunaikan dalam aktivitasnya termasuk melakukan reklamasi.

“tentu jika dia ilegal, dia tidak akan mungkin mengurus dokumen reklamasi pasca tambang setelah mereka melakukan operasi produksi/eksploitasi karena aktivitasnya ilegal,” paparnya.

Dirinya mengkhawatirkan, bencana longsor akan mengintai Kelurahan Duyu disebabkan aktivitas perusahaan yang tidak mengantongi izin pertambangan, secara otomatis tidak mengantongi dokumen reklamasi pasca tambang, untuk memulihkan kembali lahan yang telah dieksploitasi. Dan melihat aktivitas penambang di Keluarahan Duyu itu bukan tanah yang dilakukan oleh perusahaan.

“Karena sudah jadi pemongkaran sturuktur tanah yang dilakukan oleh perusahaan illegal,”ingatnya.

Terkait dugaan tambang batu gajah di Duyu telah di tinujau Polda Sulteng, dalam tinjaunnya, aparat kepolisian menyatakan aktivitas tambang disana hanyalah sebatas pembersihan lahan rakyat. Seperti yang disampaikan.

Plh Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono, yang sempat turun ke lokasi penambangan.

Ia meminta kepada seluruh elemen masyarakat menjelaskan aktivitas tambang batu gajah, termasuk satuan Babinkantibmas di Kelurahan Duyu sampai ketua RT.

“Perlu dilakukan penelitia lebih detail di lokasi, misalnya untuk pemanfaatan lahan itu di masa depan,”kata dia.

Ditemui terpisah, Ketua Organisasi Pemuda Duyu, Iwan Wahid mengatakan, pada dasarnya lahan yang menjadi sengketa bukan lahan milik oang lain atau pemerintah.

Melainkan lahan ini milik para leluluhur, yang ditinggal sudah lama di Kelurahan Duyu. Diperuntukkan untuk warga Duyu sebagai penerus dari keturunan para leluhur sebelumnya. “ini merupakan lahan gembala yang diberikan untuk warga Duyu dari leluhur kami yang bernama Pua Mbaso, dengan tujuan peruntukan untuk mensejahterakan warga setempat,” ungkapnya.

Peruntukan untuk kesejahteraan bisa berupa dengan memanfaatkan potensi yang ada di dalam lokasi lahan. Berupa pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia, dalam membangun penataan wisata yang bersifat alami. Penataan wisata pun tidak terlepas dari sebuah kebijakan yang disampaikan langsung oleh Walikota Palu beberapa waktu lalu, yang menjadikan Kota Palu sebagai destinasi Wisata.

Dirinya berharap kepada semua pihak, agar dapat memahami duduk persoalan yang terjadi sebenarnya di lokasi tambang galian C itu. Termasuk rencana membangun objek wisata bisa terwujud sesuai harapan warga kota

Tinggalkan Komentar Anda :