• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 2 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
BUKAN TAHAPAN EKSPLORASI TETAPI PEMBONGKRAN STRUKTUR TANAH

BUKAN TAHAPAN EKSPLORASI TETAPI PEMBONGKRAN STRUKTUR TANAH

by JATAM SULTENG
19 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Palu – Maraknya aktifitas penambangan batu gajah tanpa di Keluraha Duyu Kecamatan Tatanga kota palu, membuat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi tengah angkat bicara.

Kepada Radar Sulteng Direktur Eksekutif Jatam Sulteng, Moh Taufik mengatakan aktivitas pertambangan batu gajah ilegal harus di tindak secepatnya oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Suleng.

Karena ini jelas melanggar undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. “yakin saja jika aktivitas itu ilegal tidak akan memberikan kontribusi ke daerah,” kata Taufik.

Menurut Taufik, aktivitas pertambangan ilegal ini jelas akan merupakan struktur tanah yang ada, karena memang ada beberapa persyaraan yang tidak ditunaikan dalam aktivitasnya termasuk melakukan reklamasi.

“tentu jika dia ilegal, dia tidak akan mungkin mengurus dokumen reklamasi pasca tambang setelah mereka melakukan operasi produksi/eksploitasi karena aktivitasnya ilegal,” paparnya.

Dirinya mengkhawatirkan, bencana longsor akan mengintai Kelurahan Duyu disebabkan aktivitas perusahaan yang tidak mengantongi izin pertambangan, secara otomatis tidak mengantongi dokumen reklamasi pasca tambang, untuk memulihkan kembali lahan yang telah dieksploitasi. Dan melihat aktivitas penambang di Keluarahan Duyu itu bukan tanah yang dilakukan oleh perusahaan.

“Karena sudah jadi pemongkaran sturuktur tanah yang dilakukan oleh perusahaan illegal,”ingatnya.

Terkait dugaan tambang batu gajah di Duyu telah di tinujau Polda Sulteng, dalam tinjaunnya, aparat kepolisian menyatakan aktivitas tambang disana hanyalah sebatas pembersihan lahan rakyat. Seperti yang disampaikan.

Plh Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono, yang sempat turun ke lokasi penambangan.

Ia meminta kepada seluruh elemen masyarakat menjelaskan aktivitas tambang batu gajah, termasuk satuan Babinkantibmas di Kelurahan Duyu sampai ketua RT.

“Perlu dilakukan penelitia lebih detail di lokasi, misalnya untuk pemanfaatan lahan itu di masa depan,”kata dia.

Ditemui terpisah, Ketua Organisasi Pemuda Duyu, Iwan Wahid mengatakan, pada dasarnya lahan yang menjadi sengketa bukan lahan milik oang lain atau pemerintah.

Melainkan lahan ini milik para leluluhur, yang ditinggal sudah lama di Kelurahan Duyu. Diperuntukkan untuk warga Duyu sebagai penerus dari keturunan para leluhur sebelumnya. “ini merupakan lahan gembala yang diberikan untuk warga Duyu dari leluhur kami yang bernama Pua Mbaso, dengan tujuan peruntukan untuk mensejahterakan warga setempat,” ungkapnya.

Peruntukan untuk kesejahteraan bisa berupa dengan memanfaatkan potensi yang ada di dalam lokasi lahan. Berupa pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia, dalam membangun penataan wisata yang bersifat alami. Penataan wisata pun tidak terlepas dari sebuah kebijakan yang disampaikan langsung oleh Walikota Palu beberapa waktu lalu, yang menjadikan Kota Palu sebagai destinasi Wisata.

Dirinya berharap kepada semua pihak, agar dapat memahami duduk persoalan yang terjadi sebenarnya di lokasi tambang galian C itu. Termasuk rencana membangun objek wisata bisa terwujud sesuai harapan warga kota

Previous Post

SELAMATKAN TELUK PALU DARI KEPUNGAN TAMBANG SIRTUKIL

Next Post

KABAR TERANYAR DARI TAMBANG EMAS POBOYA (BAGIAN 2)

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
KABAR TERANYAR DARI TAMBANG EMAS POBOYA (BAGIAN 2)

KABAR TERANYAR DARI TAMBANG EMAS POBOYA (BAGIAN 2)

KABAR TERANYAR DARI TAMBANG EMAS POBOYA (BAGIAN 1)

KABAR TERANYAR DARI TAMBANG EMAS POBOYA (BAGIAN 1)

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.