APL Morowali : Tolak Rencana Pembuangan Limbah Tailing di Laut Morowali

Utustoria, PALU – Masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Peduli Laut Morowali (APLM) menggelar aksi menolak Rencana pembuangan limbah tailing Kelaut Morowali serta mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk tidak mengeluarkan izin tailing ke laut untuk ke tiga perusahaan yakni PT. QMB New Energy Material, PT. Sulawesi Cahaya Mineral dan PT. Huayue Nickel Cobalt.

Masa aksi yang terdiri dari Jatam Sulteng, YTM. IP2MM, IP2MMU, AEER, KIARA, Bem Unismuh, FPPI, FMK, LBH Catur Bhakti, LBH Sulteng, Celebest Institut, LBH Advokai Sulteng, SHI Sulteng tersebut menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (12/3/2020) .

Kordinator Lapangan, Abah mengatakan, soal rencana pemerintah untuk membuang limbah tailing ke laut dalam melalui proyek pembuangan limbah nikel ke laut dalam (Deep Sea Tailing Placement ) untuk pabrik hidrometalurgi akan menambah laju pengrusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang selama ini telah di porak-porandakan oleh industri ekstraktif.

“Menurut catatan kami, industri ekstraktif pertambangan adalah salah satu penyumbang terbesar kerusakan yang terjadi diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil khususnya pesisir yang ada di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah,” katanya.

Wilayah tersebut juga menjadi lokasi perencanaan pembuangan limbah tailing oleh beberapa perusahaan tambang yang sedang menunggu izinnya untuk di tanda tangani oleh pemerintah.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa di Kabupaten Morowali, itu terdapat 3 perusahaan yang sudah dan tengah meminta rekomendasi pemanfaatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKI) serta Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi di antaranya, PT. QMB New Energy Material, PT. Sulawesi Cahaya Mineral dan PT. Huayue Nickel Cobalt,” ungkap Abah.

Tambah Abah, untuk PT. Sulawesi Cahaya Mineral sendiri merupakan proyek strategis nasional yang telah mendapatkan legitimasi untuk aktivitas pembuangan pembuangan tailing bawah laut.

“Itu melalui Surat Direktorat Jenderal Pengelolan Laut KKP No. B.225/DJPRL/11/2019 pada 1 Maret 2019 perihal Arahan Pemanfaatan Ruang Laut,” tambahnya.

Manager Kampanye dan Advokasi Tambang, Jatam Sulteng, Moh. Taufik dalam orasinya menyampaikan, proyek pembuangan limbah tailing yang di rencanakan ini, tentu kembali memberikan catatan buruk bagi keberlangsungan ekologi di kabupaten morowali.

“Kita ketahui bersama Wilayah daratannya sampai hari ini sudah diberikan puluhan konsesi-konsesi izin tambang,” ucap Taufik.

Ia menegaskan, rencana proyek pembuangan limbah tailing ini, jelas menambah penghancuran di wilayah Kabupaten Morowali khususnya di wilayah laut yang mengancam keberlangsungan ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan sumber daya perikanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai sumber pangan dan penghidupan.

“Potensi ancaman yang besar berikutnya adalah kesehatan masyarakat, baik karena terpapar secara langsung akibat beraktivitas di laut, maupun terpapar secara tidak langsung mengkomsumsi pangan laut,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Taufik Madja selaku warga Morowali, bahwa proyek ini akan memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir. khususnya nelayan skala kecil atau nelayan tradisional yang hidupnya sangat bergantung kepada sumber daya kelautan dan perikanan di perairan setempat.

“Setidaknya terdapat lebih ribuan keluarga nelayan perikanan tangkap di Morowali yang akan berdampak pada proyek ini. Maka dari itu kami menolak rencana pembuangan limbah tailing kelaut Morowali,” ujarnya.

“Kami Mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk tidak mengeluarkan izin tailing ke laut untuk ke tiga perusahaan tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, Yahdi Basma selaku Anggota DPRD Provinsi Sulteng Fraksi NasDem, saat menerima masa aksi, dirinya bersepakat untuk menolak apa yang menjadi tuntutan masa aksi.

“Saya selaku Anggota DPRD Provinsi Sulteng, saya mengatasnamakan fraksi NasDem menolak rencana pembuangan limbah tailing kelaut Morowali,” tegasnya.

Yahdi menuturkan, soal rencana pembuangan limbah tailing kelaut Morowali kalau itu tidak sesuai dengan kepentingan dan merugikan rakyat harus ditolak.

“Apapun itu kalau tidak sesuai dengan kepentingan rakyat harus ditolak, tinggal bagaimana cara penolaknnya kedepannya, itu nanti difikirkan,” tuturnya. (Hajir)

Sumber : https://news.utustoria.com/apl-morowali-tolak-rencana-pembuangan-limbah-tailing-di-laut-morowali/

Tinggalkan Komentar Anda :