• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 7 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM SULTENG DUKUNG WARGA PODI GUGAT CLASS ACTION

JATAM SULTENG DUKUNG WARGA PODI GUGAT CLASS ACTION

by JATAM SULTENG
19 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

PALU — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh warga Podi kepada 5 instansi yang berbeda. Upaya perlawanan hukum (Class Action) atau gugatan perwakilan ini, adalah sebagai bentuk perlawanan yang kesekian kalinya.

Gugatan Class Action, yang diwakili oleh Irsan, tersebut, didaftarkan pada tanggal 25 Maret di Pengadilan Negeri Poso, dengan nomor perkara: 32 /Pdt.G/2015/PN. Pso. Dalam gugatan tersebut, yang digugat ada tiga instansi:pertama PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA), sebagai pelaku utama; kedua PT. BAPS (Buana Artha Prima Selaras); ketiga Gubernur Sulawesi Tengah, sebab telah memberikan rekomendasi Izin Lingkungan terhadap PT. AJA; keempat PT. Adiguna Semesta; kelima Bupati Tojo Unauna.

“Ini adalah bentuk-bentuk perlawanan dari warga penolak tambang. Dari puluhan bahkan ratusan kali aksi yang dilakukan, namun pihak-pihak terkait tidak memperlihatkan keberpihakan kepada masyarakat. Hearing-hearing yang dilakukan pun, sama sekali diabaikan,” ujar Manager Advokasi dan Penggalangan Jaringan, Moh. Rifai M. Hadi kepada beritapalu.com.

Katanya, Jatam Sulteng sebagai organisasi yang mengadvokasi korban-korban tambang memandang, bahwa upaya hukum ini, perlu diapresiasi.

“Inilah bentuk kesadaran yang hadir di tengah-tengah masyarakat, yang mendapat ketidakadilan di wilayahnya,” imbuhnya.

Menurut Perda tata ruang Tojo Unauna, bahwa Wilayah Podi itu adalah daerah rawan bencana. Podi itu adalah jalan trans yang menghubungkan beberapa kabupaten. Otomatis, jika terjadi bencana, maka berpotensi jalur transportasi rusak parah, dan tidak bisa dilalui lagi. Pemda Touna sangat keliru jika Podi dijadikan dan akan dilakukan eksploitasi pertambangan. Itu sangat rawan bencana.

Belum lagi katanya ribuan bahkan jutaan spesies yang terancam di sana jika perusahaan terus mengeksploitasi. Contohnya saja, monyet yang berimigrasi ke kebun warga hingga ke kampung-kampung beberapa waktu lalu.

Olehnya, Gugatan Perwakilan (Class Action) tersebut, sebagai langkah maju bagi masyarakat yang tidak ingin wilayahnya diporak-porandakan industri pertambangan. Jatam Sultengmenyatakan mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Masyarakat Podi Kabupaten Tojo Unauna dan mendesak Bupati Touna untuk mencabut IUP yang bermasalah di daerah itu. (afd/*)

Sumber: www.beritapalu.com Edisi: 05 April 2015

Previous Post

JATAM SULTENG KECAM KADIS ESDM SIGI

Next Post

JATAM SULTENG DUGA PT ABM MENAMBANG TANPA IZIN

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
JATAM SULTENG DUGA PT ABM MENAMBANG TANPA IZIN

JATAM SULTENG DUGA PT ABM MENAMBANG TANPA IZIN

JATAM SULTENG AKAN GUGAT BUPATI DONGGALA

JATAM SULTENG AKAN GUGAT BUPATI DONGGALA

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.