• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Rabu 15 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) Diduga melakukan penimbunan lokasi rencana pembangunan SMELTER PEMURNIAN NICKEL PT Virtue Dragon di Kec. Petasia Timur,  Terindikasi tidak mengantongi  IUP Galian C

PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) Diduga melakukan penimbunan lokasi rencana pembangunan SMELTER PEMURNIAN NICKEL PT Virtue Dragon di Kec. Petasia Timur, Terindikasi tidak mengantongi IUP Galian C

by JATAM SULTENG
24 Januari 2020
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Sejak tahun 2019, PT Virtue Dragon merencanakan akan melakukan pembangunan Smelter di kec Petasia Timur dan di Kec Petasia tepatnya di desa Tanauge, desa Bunta dan desa Bungintimbe. Sebelum melakukan proses penimbunan lokasi, PT Virtue Dragon melakukan pelepasan lahan-lahan masyarakat melalui proses ganti rugi dengan harga bervariasi di setiap lokasi, di mana sampai dengan saat ini, masih banyak terjadi permasalahan penyelesaian ganti rugi tersebut yang didominasi dengan ketidakcocokan harga dari pihak perusahaan.

Di beberapa lokasi yang telah di lakukan ganti rugi, pihak perusahaan melalui subkontraktornya melakukan penimbunan lokasi dengan material sirtu dan batuan.

Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, pihak PT Virtue Dragon serta subkontraktornya telah menggunakan timbunan dengan volume kurang lebih 1 Juta Metrik Ton, dimana sampai saat ini, terindikasi belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian Batuan dan Pasir, dalam melakukan penimbunan lokasi pabrik pemurnian/smelter PT Virtue Dragon.

Sehingga dari aktivitas tersebut, negara terindikasi di rugikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara, Tentang Penetapan Nilai Pasar Jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan Di Kabupaten Morowali Utara, yang mewajibkan perusahaan pemilik IUP galian C mengikuti standar harga tersebut dimana pihak PEMDA Morowali Utara berhak mendapatkan retribusi sebesar Rp. 7000 sampai dengan Rp. 11.000 / metrik Ton, sesuai dengan timbunan apa yang di gunakan. Sehingga aktivitas yang di duga tidak mengantongi IUP tersebut tidak membayarkan kewajiban berdasarkan Surat Keputusan Bupati tersebut.

Sehingga dugaan kami dengan tidak di kantonginya IUP Galian C untuk penimbunan Pabrik Pemurnian/Smelter, dengan melihat kondisi tersebut, diduga telah terjadi kerugian negara dari segi pendapatan daerah yang seharusnya di setorkan oleh pemilik IUP galian C dengan nilai minimal sebesar Rp. 7.000.000.000 (Tujuh Milyar Rupiah), karena aktivitas diduga tidak mengantongi IUP maka kami menduga tidak ada yang diberikan ke daerah terkait dengan aktivitas penimbunan tersebut, yang seharusnya daerah mendapatkan pendapatan dari proses-proses galian C yang digunakan untuk melakukan penimbunan Lokasi Pabrk Pemurnian/smelter.

Berdasarkan fakta di atas kami mendesak :
1. Aparat Penegak Hukum melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan Galian C yang di duga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan yang digunakan untuk melakukan penimbunan Lokasi Pabrik Pemurnian PT. Virtue Dragon.

Morowali Utara 24 Januari 2020

Muhammad Arsyad (CP: 082191545304)

Tags: ESDMGubernurJatamJatamsultengKotaPaluLSMMorowaliMorowaliUtaraPoldaSulteng
Previous Post

Jatam Sulteng Tantang Aparat Bongkar Pemodal Tambang Ilegal

Next Post

SKPT PT Maksima Tiga Berkat Diduga Cacat Hukum

Related Posts

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis
Siaran Pers

Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

19 Februari 2025
Next Post
Eksploitasi Tambang, Potensi Bencana Bagi Kota Palu Sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah

SKPT PT Maksima Tiga Berkat Diduga Cacat Hukum

Stop Penggunaan Merkuri Demi Keselamatan Alam

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.