12 PERUSAHAAN BEROPERASI DI TAMBANG POBOYA

Minta Polda Sulteng Hentikan Tambang Ilegal

Palu_Keberadaan tambang emas ilegal di Poboya yang belum ada penindakan membuat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng berunjukrasa di depan kantor kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Jalan Samratulangi, Selasa (31/1).

Pengunjukrasa menuntut Kapolda Sulteng agar segera menghentikan dan mengusut perusahaan yang beraktivitas di lokasi tambang ilegal di Kelurahan Poboya, yang dinilai sudah masuk serta merusak Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).

Koordinator Jatam Sulteng Syahrudin Ariestal Douw mengatakan, ada sekitar 12 perusahaan tambang ilegal yang beroperasi di tambang Poboya. Perusahaan tersebut menurutnya, sudah masuk dan merusak wilayah Kawasan Tahura. Perusahaan-perusahaan tersebut melanggar pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dalam Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2015. Bahkan aktivitas pertambangan oleh perusahaan-perusahaan tambang tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya seperti zat Sianida dan Mercury, yang akan merusak dan mencemari lingkungan sekitar.

“Perusahaan enak dengan 28 kilo gram emas setiap hari mereka dapatkan, tetapi masyarakat dirugikan dengan pencemaran dari penggunaan zat tersebut,” ungkapnya.

Bahkan menurut Syahrudin Ariestal Douw yang akrab disapa Etal, dampak yang ditimbulkan hanya kerusakan hutan, tetapi sudah masuk pada pencemaran air bersih milik PDAM Kota Plau. Karena di sana terdapat sungai Pondo yang dialiri dan memenuhi kebutuhan masyarakat Tondo dan Perumahan Dosen.

“Lokasinya (sungai Pondo,red) sekitar 7 kilo meter dari tambang. Sangat besar kemungkinan sudah tercemar dari aktivitas tambang itu,” ujarnya.

Etal juga mempertanyakan kinerja dari Pemkot terutama Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo alias Pasha yang sebelumnya sudah melakukan investigasi di lokasi tambang Poboya. Namun sampai saat ini tak ada tindakan lanjut.

“Pemerintah seperti ini, memperlihatkan cermin yang kurang baik pada masyarakat”tuturnya.

Masih menurut Etal, ada sekitar ribuan orang yang bekerja di lokasi tersebut, dan sebagian adalah tenaga kerja asing asal Thiongkok.

“Data kami ada banyak warga Thiongkok di sana,” ungkapnya.

Etal menyakini, aktivitas tambang ilegal tersebut di cackup oknum-oknum tertentu, sayangnya pemerintah seperti tidak ada keseriusan dan lakukan pembiaran aktivitas ilegal.

“maka ini adalah tugas kepolisian,” tegasnya.

Perwakilan Polda Sulteng, Kasubid IV Polda Sulteng, AKBP Ganni saat menemui masa aksi mengaku, Polda sulteng sudah menutup seluruh aktivitas perusahaan tambang yang ada di Poboya pada tanggal 27 Januari 2017 lalu. Ganni juga mengaku siap bertanggung jawab apabila masih ada aktivitas perusahaan dilokasi tanbang emas tersebut.

“Saya siap bertanggung jawab jika masih ada aktivitas disana (lokasi tambang Poboya,red),” ungkapnya menjamin.

Selain itu Ganni mengungkapkan, perintah penutupan aktivitas perusahaan tersebut atas permintaan dari PT CPM, secara lisan kepada Kapolda Sulawesi Tengah.

“Kapolda memerintahkan saya langsung untuk segera menutup aktivitas tambang di Poboya tersebut,tegasnya. (cr8)

Sumber : Radar Sulteng. Edisi : Rabu, 1 Februari 2017

Komentar Anda :

Alamat email anda tidak akan disiarkan.