• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Jumat 14 November, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
SETENGAH LAHAN TAMBANG DI MOROWALI ILEGAL

SETENGAH LAHAN TAMBANG DI MOROWALI ILEGAL

by JATAM SULTENG
20 Januari 2019
in Artikel
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

PALU, PE – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, menemukan lebih dari setengahh lahan di Kabupaten Morowali, dikuasai oleh pertambangan ilegal. Hal itu dibuktikan dengan penemuan Jatam tentang pelanggaran-pelanggaran aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Morowali.

Dalam kurun dua bulan terakhir, Jatam menemukan jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memenuhi kategori Clear and Clean (CNC) sebanyak 177 IUP dengan total areal penguasaan lahan sebesar 600, 089 Ha. Jumlah tersebut sangat meningkat pesat, mengingat Kabupaten Morowali berdasarkan sensus penduduk tahun 2010, jumlah penduduknya 206. 189 orang yang sebagian besar penduduk Morowali bekerja di Sektor Pertanian.

Selain itu, Jatam Sulteng menemukan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aktivitas pertambangan, berdasarkan UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pemberian IUP kepada pengusaha tambang seharusnya mengikuti standar yang telah ditetapkan, yaitu penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), kemudian tahap terakhir adalah pemberian IUP. Kenyataannya hingga saat ini Kabupaten Morowali setelah dilakukan penetapan 177 IUP yang masuk kategori CNC sama sekali tidak memenuhi standar yang diterbitkan Undang-undang. Selain itu, Jatam Sulteng menemukan fakta bahwa di atas lahan Kontrak Karya juga di temukan 43 IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten. Ini bukti kebijakan pemerintah Kabupaten Morowali tumpang tindih dengan keputusan Pemerintah Pusat.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami akan melakukan langkah, dengan mendesak Bupati Morowali untuk mencabut seluruh IUP yang berada di Kabupaten Morowali untuk keselamatan rakyat karena melanggar peraturan Undang-undang Minerba, dan juga kami akan mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk memeriksa Bupati Morowali atas terbitnya IUP yang tidak prosedural dan tumpang tindih atau bisa dibilang aktivitas pertambangan yang dilakukan ilegal,” ujar Direktur Jatam Sulteng, Syahrudin A. Douw kepada Palu Ekspres, Kamis 26 September.

Aktivitas pertambangan terbanyak berada di wilayah hutan, sebagaimana hasil investigasi kami.

Tidak kurang dari 5 IUP yang sedang melakukan aktivitas produksi di dalam kawasan hutan yang hingga saat ini belum memiliki pinjam pakai kawasan dari kementerian kehutanan, dan terus dibiarkan oleh aparat penegak hukum. Ini sangat ironi dengan kondisi wilayah Kabupaten Morowali yang memprihatinkan.

Aktivitas eksploitasi tersebut yang berada di atas lahan perkebunan yang telah lama dikuasi oleh masyarakat. Setidaknya perusahaan tambang juga ikut berperan dalam menimbulkan ketegangan di antara masyarakat itu sendiri, juga dampak yang paling berbahaya yang ditimbulkan adalah pencemaran sumber air yang berimplikasi pada gangguan kesehatan masyarakat di wilayah Ganda-ganda dan Petasia.

“Tak hanya itu juga, aktivitas pertambangan yang ditimbulkan, yaitu memerahnya laut di Kabupaten Morowali akibat pengangkutan ore nikel yang dilakukan oleh perusahaan dari pelabuhan ke kapal induk pengangkutan, sehingga menimbulkan pencemaran yang cukup kronis pada lingkungan,” tandasnya. (riu)

Previous Post

SULTENG HARUS MOROTARIUM IZIN PERTAMBANGAN

Next Post

MOROWALI BELUM SIAP SERAHKAN DATA LENGKAP

Related Posts

6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!
Artikel

Arogansi PT GNI dan Jejaring Kepentingan Elit Politik di Balik Peristiwa Bentrokan TKI dan TKA di Morowali Utara

18 Januari 2023
Selamat Hari HATAM 2021
Artikel

Selamat Hari HATAM 2021

2 Juni 2021
Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut
Artikel

Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut

13 Maret 2020
Next Post
MOROWALI BELUM SIAP SERAHKAN DATA LENGKAP

MOROWALI BELUM SIAP SERAHKAN DATA LENGKAP

ANOMALI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PETI DI-POBOYA

ANOMALI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PETI DI-POBOYA

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.