MOROWALI BELUM SIAP SERAHKAN DATA LENGKAP

Jumlah Perusahaan Tambang Mineral Logam yang Berizin

PALU – Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah kabupaten dan Kota se-Sulteng, yang telah mengeluarkan izin bagi perusahaan tambang di daerahnya, khususnya tambang mineral logam agar menerapkan aturan sesuai dengan Undang-undang Minerba nomor 4 tahun 2009.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng Ir. Saliman Simanjuntak, Dipl. He mengatakan, saat ini kementerian ESDM sedang melakukan penjajakan untuk bekerjasama dengan KPK, guna mengaudit masalah pertambangan di seluruh Indonesia, sehingga bagi daerah yang ditemukan adanya dugaan praktik KKN antara pimpinan daerah dengan investor, bisa saja diberikan tindakan.

“Pada pertemuan di kota Batam Kepulauan Riau belum lama ini, pihak kementerian ESDM memberikan penjelasan, akan mengaudit masalah pertambangan. Awalnya masih sebatas pencegahan, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada penindakan jika ditemukan kasus yang dinilai cukup parah,” jelas Saliman kepada Radar Sulteng, Kemarin (21/5).

Untuk itu, Saliman mengingatkan, agar para bupati dan walikota se Sulteng untuk menerapkan aturan yang berlaku, jangan terjadi praktik KKN yang bisa merugikan daerah. Dia juga meminta para bupati dan walikota melalui dinas teknis untuk menyampaikan data-data perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan di kabupaten dan kota se Sulteng, agar Pemrpov memiliki data akurat, sehingga menjadi bahan untuk melakukan evaluasi.

“Pemerintah Provinsi hanya sebatas melakukan koordinasi. Makanya niat kami ini baik agar tidak terjadi tindakan-tindakan yang merugikan daerah. Intinya kita bisa saling mengingatkan,” jelasnya.

Kata Saliman, sejauh ini beberapa daerah telah menyampaikan data lengkap jumlah perusahaan tambang yang ada di daerah mereka kepada pemprov Sulteng, tetapi masih ada juga daerah yang ogah menyerahkan datanya. “Kami tidak tahu alasan apa sehingga ada kabupaten yang tidak mau serahkan data kepada kami,” jelasnya.

Ditanya kabupaten mana saja yang belum menyerahkan data yang lengkap, Saliman menyebut kabupaten Morowali yang hingga kini masih belum menyerahkan data yang lengkap tentang jumlah perusahaan tambang di daerah itu. Kabupaten lainnya adalah kabupaten Banggai yang juga belum menyerahkan data yang lengkap.

“Dua kabupaten ini belum serahkan data yang lengkap, sehingga Pemprov masih sulit melakukan pemantauan. Padahal kami sudah melakukan koordinasi, tapi tidak ada jawaban yang jelas,” jelas Saliman.

Untuk itu, Saliman mengingatkan agar Bupati Morowali Anwar Hafid, termasuk juga bupati Banggai Sofhian Mile, bisa memberikan perhatiannya. Harapannya dinas teknis bisa menyerahkan data perusahaan kepada Pemprov Sulteng.

Selain itu, Saliman juga mengingatkan perusahaan pertambangan di wilayah Sulteng untuk membayar land rent setiap tahun kepada pemerintah pusat, baik yang sedang melakukan eksplorasi maupun yang telah melakukan operasi produksi. Pun demikian dengan royalti, Saliman berharap agar dibayar sesuai ketentuan kepada pemerintah pusat.

“Bukti pembayaran land rent dan royalti, ini harus ditembuskan kepada kami di provinsi,” jelasnya.

Khusus bukti pembayaran land rent lanjut mantan kepala Dinas ESDM Donggala ini, pada tahun 2012, sudah harus disampaikan kepala Dinas ESDM Sulteng, sehingga menjadi bahan evaluasi bagi Gubernur Sulteng untuk disampaikan kepada pihak Kementrian ESDM di Jakarta. Bagi perusahaan yang belum membayar land rent, terang Saliman, maka selama beroperasi, diduga telah melakukan wanprestasi, sehingga perlu dievaluasi.

Makanya, dia meminta agar data perusahaan yang legal harus disampaikan oleh bupati dan walikota kepada provinsi, sehingga akan ketahuan perusahaan mana saja yang melakukan wanprestasi.

“Bagi yang melakukan wanprestasi ini, maka bupati dan walikota harus memberikan teguran,” tandasnya. (ref)

Sumber: Radar Sulteng: Selasa, 22 Mei 2012

Komentar Anda :

Alamat email anda tidak akan disiarkan.