• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Senin 24 Agustus, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Keterangan: Pencemaran Limbah Sedimen Bekas Tambang di Desa Lafeu, Bungku Pesisir, Morowali, Sulawesi Tengah. Foto:Walhi Sulteng

Keterangan: Pencemaran Limbah Sedimen Bekas Tambang di Desa Lafeu, Bungku Pesisir, Morowali, Sulawesi Tengah. Foto:Walhi Sulteng

Pembiaran Pelanggaran Limbah B3 di Morowali, Gubernur Sulteng Digugat

by JATAM SULTENG
24 Agustus 2026
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!
  • JATAM Sulteng menggugat Gubernur Sulteng terkait dugaan pembiaran pelanggaran limbah B3 PT QMB.
  • Gugatan meminta penghentian sementara pengelolaan tailing hingga seluruh izin dan standar lingkungan terpenuhi.
  • JATAM mendorong penegakan hukum lingkungan dan perlindungan masyarakat Morowali.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah resmi mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Gubernur Sulawesi Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Gugatan tersebut didaftarkan atas dugaan tindakan pembiaran (omisi) pemerintah daerah terhadap pelanggaran hukum lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh perusahaan pemurnian nikel PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Gugatan ini berangkat dari temuan dugaan aktivitas pengumpulan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa tailing yang dilakukan oleh mitra PT QMB New Energy Materials tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari instansi yang berwenang.

Dalam praktiknya, PT QMB New Energy Materials bekerja sama dengan PT Berkah Morowali Sejahtera dalam pengumpulan dan pengelolaan limbah B3. Namun, kerja sama tersebut diduga dijalankan tanpa memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut JATAM Sulawesi Tengah, praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 274 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 memperoleh persetujuan teknis sebelum beroperasi.

JATAM Sulawesi Tengah juga menilai lemahnya pengawasan dan tidak dijatuhkannya sanksi administratif oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diduga menjadi faktor yang memungkinkan terjadinya dua insiden longsor limbah tailing, masing-masing pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026. Kedua peristiwa tersebut dilaporkan menyebabkan lima orang meninggal dunia serta menimbulkan kerusakan pada ekosistem pesisir Bahodopi.

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah telah gagal menjalankan kewajiban hukumnya (ex officio) untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari dampak aktivitas pengelolaan limbah tambang.

“Gubernur memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meskipun laporan dan hasil verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran serta jatuhnya korban jiwa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah justru tidak mengambil tindakan tegas,” ujar tim kuasa hukum JATAM Sulawesi Tengah.

Melalui gugatan ini, JATAM Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar tidak memberikan perlakuan istimewa kepada PT QMB New Energy Materials, serta segera menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 hingga seluruh persyaratan teknis, perizinan, dan standar keselamatan lingkungan dipenuhi.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Palu, JATAM Sulawesi Tengah telah menyampaikan notifikasi tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 4 Mei 2026 dan memberikan waktu selama 60 hari untuk mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, pemerintah daerah dinilai tidak mengambil langkah konkret.

Dalam petitumnya, JATAM Sulawesi Tengah meminta Majelis Hakim PTUN Palu untuk:

  1. Menyatakan tindakan pembiaran yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.
  2. Mewajibkan Gubernur Sulawesi Tengah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 yang dilakukan PT QMB New Energy Materials bersama mitranya hingga Persetujuan Teknis (Pertek) dipenuhi.
  3. Memerintahkan dilaksanakannya audit lingkungan secara menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penyimpanan dan pengelolaan limbah tailing B3 guna mencegah terulangnya korban jiwa maupun kerusakan lingkungan.

Melalui gugatan ini, JATAM Sulawesi Tengah juga mengajak masyarakat sipil, organisasi lingkungan hidup, serta seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap perlindungan lingkungan untuk mengawal proses persidangan hingga tuntas, demi terwujudnya keadilan lingkungan dan perlindungan keselamatan masyarakat.

Edisi : 7 Agustus 2026

Sumber : https://benua.id/pembiaran-pelanggaran-limbah-b3-di-morowali-gubernur-sulteng-digugat/?fbclid=IwY2xjawT44XhwZG9mBWV4dG4DYWVtAjExAHNydGMGYXBwX2lkEDIyMjAzOTE3ODgyMDA4OTIAAR73GpYhUDvL6HJB5LHNYLTrZnvrvnITtAygx8C6lvtFXYt7zBeKNyL78DnnJQ_aem_ZD7K-iaENlPNHqdG_n6PTg

Previous Post

Urgensi  Dampak Lingkugan Yang Diduga Terjadi Akibat Kegiatan Pertambangan Batuan di Sepanjang Pesisir Palu Donggala Butuh Audit Lingkungan

Next Post

Buntut Kecelakaan Kerja di PT UKK, JATAM Sulteng Desak Evaluasi SMKP Seluruh Perusahaan Tambang di Morut

Related Posts

Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng
Berita

Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng

24 Agustus 2026
JATAM Sulteng: Izin Pertambangan Nikel di Desa Sampaka Banggai Mengancam Sumber Air Warga dan Berpotensi Banjir
Berita

JATAM Sulteng: Izin Pertambangan Nikel di Desa Sampaka Banggai Mengancam Sumber Air Warga dan Berpotensi Banjir

24 Agustus 2026
JATAM Sulteng Hadiri Sidang Perdana Gugatan terhadap Gubernur di PTUN Palu
Berita

JATAM Sulteng Hadiri Sidang Perdana Gugatan terhadap Gubernur di PTUN Palu

24 Agustus 2026
Next Post
Buntut Kecelakaan Kerja di PT UKK, JATAM Sulteng Desak Evaluasi SMKP Seluruh Perusahaan Tambang di Morut

Buntut Kecelakaan Kerja di PT UKK, JATAM Sulteng Desak Evaluasi SMKP Seluruh Perusahaan Tambang di Morut

JATAM Sulteng Hadiri Sidang Perdana Gugatan terhadap Gubernur di PTUN Palu

JATAM Sulteng Hadiri Sidang Perdana Gugatan terhadap Gubernur di PTUN Palu

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng

Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng

24 Agustus 2026
JATAM Sulteng: Izin Pertambangan Nikel di Desa Sampaka Banggai Mengancam Sumber Air Warga dan Berpotensi Banjir

JATAM Sulteng: Izin Pertambangan Nikel di Desa Sampaka Banggai Mengancam Sumber Air Warga dan Berpotensi Banjir

24 Agustus 2026
JATAM Sulteng Hadiri Sidang Perdana Gugatan terhadap Gubernur di PTUN Palu

JATAM Sulteng Hadiri Sidang Perdana Gugatan terhadap Gubernur di PTUN Palu

24 Agustus 2026
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.