Pasca Bencana, Izin Tambang Citra Palu Mineral Di Kelurahan Poboya Harus di Cabut

Utustoria.com , PALU – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) kembali angkat suara yang ditujukan kepada Pemprov Sulteng terkait aktivitas tambang yang ada diwilayah Kota Palu.

Dalam rilis tertulisnya , Koordinator Advokasi Jatam Sulteng Moh. Taufik mengatakan , setahun pasca bencana yang terjadi di Pasigala, Khususnya Kota Palu seharusnya menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk melakukan pencabutan izin lokasi aktivitas pertambangan PT. Citra Palu Mineral di kelurahan Poboya Kota Palu.

Yang diberikan peningkatan Operasi Produksi Izinnya Pada Tahun 2017 dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 422.K/30.DJB/2017. Yang aktivitas pertambangannya di duga melakukan penambangan dengan metode Underground Mining ( Pertambangan Bawah Tanah ) Di Duga menggunakan bahan peledak.

Kenapa harus melakukan pencabutan izin PT. Citra Palu Mineral Pasca bencana alam Gempa Bumi, Tsunami, dan likuifaksi, yang terjadi pada tanggal 28 September 2018.

Lanjutnya , dalam rilis pemerintah terkait dengan wilayah Peta Zona Ruang Rawan Bencana Palu dan Sekitarnya, yang dibagi menjadi empat kategori Zona, 1. Zona Terlarang 2. Zona Terbatas 3. Zona Bersyarat dan 4. Zona Pengembangan, dalam pembagian zona ini, kecamatan mantikolore masuk dalam Zona Bersayarat yang rawan likufikasi.

Kata dia, penting juga untuk di ketahui bersama bahwa Peningkatan izin Usaha pertambangan yang dilakukan oleh Kementerian Enegri Sumber Daya Mineral untuk PT. Citra Palu Mineral ternyata juga diduga bertentangan dengan Perda RTRW kota Palu, Dalam Pasal 42 Ayat (1) Perda RTRW Kota Palu, menyebutkan bahwa Kecamatan mantikolore yang sebelumnya masuk dalam Kecamatan Palu Timur adalah kawasan rawan bencana tanah longsor.

Maka dari itu Jatam Sulteng, lanjutnya, mendesak pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi tengah untuk melakukan pencabutan Izin Operasi Produksi yang di Berikan kepada PT. Citra Palu Mineral di Kelurahan Poboya Kota Palu, karna bagi kami penerbitan izin tambang untuk PT. CPM merupakan salah satu sumber bencana yang mengancam Kota Palu.

Sumber : http://utustoria.com/Web/read/855/pasca-bencana-izin-tambang-citra-palu-mineral-di-kelurahan-poboya-harus-di-cabut.html

Komentar Anda :

Alamat email anda tidak akan disiarkan.