MINTA HGU PT SB DITINJAU KEMBALI

BUOL – Sedikitnya 14 desa yang berada di tiga kecamatan dan berada tepat dibantara sungai Buol kini tertimpa bencana banjir. Salah satu penyebab banjir bandang di desa-desa tersebut diduga karena telah terjadi pembabatan hutan (landclearing) yang dilakukan sebuah perusahaan kelapa sawit yang saat ini sedang beroperasi di Kabupaten Buol, yakni PT Sonokeling Buana (PT SB).

Dalam pernyataan persnya, Kamis (6/9), Ketua DPRD Kabupaten Buol H Abdullah Batalipu S.Sos M.Si mengatakan, sebaiknya Hak Guna Usaha (HGU) PT SB ditinjau kembali karena banyak menuai kritikan dari sebagian besar masyarakat dan kerap menimbulkan bencana alam, berupa banjir bandang. Banjir kini melanda kawasan plasma PT SB dua minggu terakhir.

“Saya selaku ketua DPRD Kabupaten Buol menyatakan agar HGU PT Sonokeling Buana perlu dipertimbangkan atau ditinjau kembali,” tegas Abdullah Batalipu.

Kata dia, sebenarnya izin PT SB itu untuk beroperasi di Buol belum ada, hanya berlandaskan pada plasma semata. Sementara di sisi lain hutan yang diklaim merupakan areal PT SB sesuai dengan pengajuan izinnya seluas kurang lebih 17 ribu hektar sudah di landclearing alias di babat. Dengan kondisi “penggundulan” hutan seperti itu, maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang dahsyat yakni bencana alam banjir.

Sebagaimana yang terjadi saat ini, sesuai fakta sedikitnya ada 14 desa di tiga kecamatan, masing-masing Desa Kokobuka, Desa Balau, Desa Boilan dan Desa Suraya semuanya dikecamatan Tiloan, dan desa Puji Mulyo, Desa Taluan, Desa Potugu, Desa Tongon, Desa Wakat, dan Desa Pamayogan di Kecamatan Pomunu, serta Desa Guamonial, Desa Biau, Desa Diat, dan Desa Bungkudu di Kecamatan Bukal kini mengalami bencana banjir bandang.

Menurut Haji Boy panggilan akrab Abdullah Batalipu, hanya ada 5000-an warga anggota plasma kelapa sawit PT SB yang menerima manfaat dari perkebunan itu yang terpusat di Kecamatan Tiloan, namun disisi lain ada 14 ribu masyarakat yang tinggal disepanjang bantaran Sungai Buol (penduduk di 14 desa) telah menerima dampak banjir bandang tersebut.

Karenanya pada kesempatan Konferensi Pers kemarin bersama wartawan ia meminta agar pemerintah pusat, pemerintah provinsi (Pemprov) Sulteng, dan Pemkab Buol agar tidak terburu-buru memberikan izin kepada PT SB, apapun alasannya. Sebabkan HGU yang direncanakan PT SB serta program plasma kepada masyarakat di Kecamatan Tiloan dan sekitarnya berada di wilayah bantaran Sungai Buol yang diperhitungkan akan menimbulkan bencana alam banjir bandang. (mch)

Sumber : Radar Sulteng. Sabtu, 8 September 2012

Tinggalkan Komentar Anda :