PALU,PE – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menantang Gubernur terpilih Rusdy Mastura, menepati janji dalam menertibkan perusahaan tambang illegal di Wilayah Sulteng. Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng, Taufik, menyebut, komitmen itu dikemukakan Cudy dalam beberapa pemberitaan media.
“Kami akan terus mengawal, seperti apa komitmen Cudy yang katanya mengambil langkah-langkah penindakan terhadap aktivitas tambang –tambang yang illegal seperti yang sudah disampaikannya baru-baru ini,”kata Taufik.
Menurutnya, bukan hanya soal tambang illegal, Cudy juga harus menindak tegas perusahaan legal, yang telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan melakukan penyerobotan-penyerobotan lahan warga.
“Komitmen untuk mengambil tindakan terhadap penambang dan perusahaan tambang yang legal secara hukum juga tidak kalah pentingnya. Bahkan, menurut kami hal itu justru lebih harus untuk dikedepankan penyelesaiannya,” tekannya.
Karena menurut Taufik, jangan sampai karena mentang-mentang perusahaan tersebut sudah legal menurut hukum, malah bebas melakukan aktivitas tambang yang mengabaikan aspek-aspek lingkungan yang membahayakan masyarakat banyak.
“Jadi kami minta kepada Gubernur terpilih, juga berani untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas- aktivitas pertambangan yang legal secara hukum, ketika melakukan pencemaran lingkungan dan melakukan penyerobotan-penyerobotan lahan masyarakat yang berada di lingkar tambang,” tegasnya.
Dalam penilaian Jatam Sulteng, perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini juga banyak bermasalah. Salah satunya adalah pencemaran lingkungan di Danau Tiu, Kabupaten Morowali Utara (Morut) di tahun 2019.
“Tercemar lumpur diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang memiliki IUP, yang berada di wilayah hulu Danau Tiu,” beberanya. Selain itu, Jatam juga mendorong pemerintah pusat khususnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk melakukan peninjauan kembali Izin-Izin tambang yang sudah diberikan. Sebab, izin-izin tambang yang diberikan pemerintah, banyak tumpang tindih dengan wilayah pertanian masyarakat. Salah satunya berada di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, IUP tambang yang luasnya mencapai 15.000 Hektar, tumpang tindih dengan wilayah pertanian milik warga,” tambahnya.
Olehnya Taufik mengatakan, pemerintah harus melakukan peninjauan kembali izin tambang di Sulteng yang tumpang tindih dengan wilayah pertanian. (mdi).
Sumber : Palu Ekspres