• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Senin 31 Agustus, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Jatam Sulteng Desak Pemerintah Mengeluarkan  Himbauan  Penghentian  Penerimaan TKA Di Kawasan Industri Tambang

JATAM Sulteng Tanggapi Tewasnya 4 Karyawan PT. TPI Morowali Akibat Tertimbun Tanah Longsor

by JATAM SULTENG
7 Mei 2023
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

METRO SULTENG-Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Sulawesi Tengah (Sulteng) menanggapi insiden tanah longsor yang terjadi di Desa Tangofa, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Peristiwa ini terjadi di kawasan tambang nikel PT. Total Prima Indonesia (TPI) pada Rabu, 15 Maret 2023 pukul 15:00 WITA.

Sebanyak 4 pekerja dilaporkan tewas dalam insiden tanah longsor tersebut. Diketahui keempat korban merupakan karyawan PT TPI.

Koordinator Jatam, Muhamad Taufik mengatakan kejadian itu harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, kata Taufik pemerintah juga harus melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan terkait pelaksanaan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Seharusnya pemerintah melakukan evaluasi terkait kegiatan-kegiatan penambangan yang dilakukan di Daerah Morowali apakah perusahaan betul-betul menetapkan dan menerapkan prosedur K3,”ujarnya, Jum’at (17/03/2023).

Atas insiden tersebut, Taufik mendesak agar pemerintah melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja.

“Melakukan inpeksi pelaksanaan keselamatan pertambangan, melakukan evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan penyelidikan terkait kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” jelasnya.

Selain itu, Taufik meminta agar Kepala Inspektur Tambang melakukan audit eksternal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba.

“Hal ini sesuai dengan penjelasan pasal 14 ayat 2 PERMEN ESDM Nomor 38 Tahun 2014 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara,” pungkasnya.

https://www.metrosulteng.com/hukum-kriminal/5198034243/jatam-sulteng-tanggapi-tewasnya-4-karyawan-pt-tpi-morowali-akibat-tertimbun-tanah-longsor?page=2

Previous Post

4 Karyawan PT. TPI Morowali Tewas Tertimbun Tanah Longsor, JATAM Sulteng Bilang Begini

Next Post

Parah! Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Pemicu Banjir Di Parimo, Jatam Sulteng: Segera Pulihkan Dampak Bencana

Related Posts

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

Jaringan Advokasi Tambang serukan penghentian IUP tambang

24 Agustus 2026
Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang
Berita

Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang

24 Agustus 2026
Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng
Berita

Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng

24 Agustus 2026
Next Post
JATAM SULTENG : Minta Bebaskan Warga Yang Di tuduh Menghalang-Halangi Aktivitas Pertambangan Di Kelurahan Watusampu

Parah! Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Pemicu Banjir Di Parimo, Jatam Sulteng: Segera Pulihkan Dampak Bencana

Diduga Jadi Penyebab Amblasnya Jembatan Buluri, Pemprov Sulteng Diminta Cabut Izin Pertambangan Sirtukil Palu-Donggala

Diduga Jadi Penyebab Amblasnya Jembatan Buluri, Pemprov Sulteng Diminta Cabut Izin Pertambangan Sirtukil Palu-Donggala

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

Jaringan Advokasi Tambang serukan penghentian IUP tambang

24 Agustus 2026
Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang

Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang

24 Agustus 2026
Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng

Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng

24 Agustus 2026
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.