• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Jumat 17 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM Sulteng: Pengusulan Perubahan Fungsi  Kawasan Hutan Di sulawesi Tengah, Salah Satunya Diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

JATAM Sulteng: Pengusulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Di sulawesi Tengah, Salah Satunya Diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

by JATAM SULTENG
2 Desember 2019
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Usulan perubahan fungsi kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah yang dimohonkan oleh Pemerintah daerah Provinsi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang kebutuhannya untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) dengan luas kawasan 157.594 Ha. Tersebar di hampir semua Kabupaten yang ada di Sulawesi tengah diantaranya, Kabupaten Banggai, Kabupaten Donggala, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Tolitoli dan Kota Palu.

Kami menduga, di beberapa Kabupaten, usulan rencana perubahan fungsi kawasan hutan sebenarnya untuk kebutuhan izin izin tambang yang masuk dalam kawasan hutan, yang terkendala proses proses aktivitasnya karena harus melakukan pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam usulan perubahan fungsi yang kami temukan, banyak kawasan hutan yang dirubah fungsinya menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), dan pengusulan perubahan ini yang kami duga untuk kebutuhan izin tambang, karena perusahaan perusahaan tambang yang wilayahnya sudah menjadi APL tidak perlu lagi mengurus IPPKH. salah satunya yang kami temukan di Kabupaten banggai dengan total perubahan fungsi kawasan hutan mencapai 50.387 Ha menjadi APL.

Sehingga kami menduga pengusulan perubahan Fungsi kawasan hutan untuk kebutuhan Rencana Revisi RTRW, yang ada di beberapa Kabupaten di Sulawesi Tengah, diduga kebutuhannya hanya untuk mengakomodir kepentingan, perusahaan perusahaan tambang yang terkendala dalam proses beroprasinya karena izin-izinya yang masuk dalam kawasan hutan.

Dugaan ini diperkuat dengan temuan JATAM SULTENG,
Pertama menemukan sedikitnya di Kabupaten Banggai pada bulan Mei tahun 2019, ditemukan 6 perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin operasi produksi dari pemerintah daerah sejak tahun 2017 yang sampai dengan, tahun 2019 belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

Kedua di Kabupaten Tolitoli pada tahun 2018 temuan Jatam Aktivitas Pertambangan PT. Prima Tambang Indonesia di duga Masuk dalam Kawasan hutan namun tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan dari kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan.

Tercatat sampai dengan tahun 2019 menurut data yang kami miliki di JATAM sulteng kawasan hutan yang diberikan untuk kegiatan pertambangan di sulawesi tengah luasannya sudah mencapai 16.307 HA yang tersebar dikabupaten Morowali dan Morowali utara, untuk 15 perusahaan tambang.

Untuk itu kami mendesak pemerintah Pusat, Khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan pengusulan perubahan fungsi kawasan hutan yang ada di sulawesi tengah, yang menurut dugaan kami salah satunya hanya menguntungkan perusahaan perusahaan tambang yang wilayahnya masuk dalam kawasan hutan.

Kami juga mendesak Kementerian tidak lagi memberikan status perubahan fungsi kawasan-kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), yang juga menurut kami, hanya akan mempercepat proses bertambahnya lahan kritis di sulawesi tengah, Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : sk.306/menlhk/pdashl/das.0/7/2018 tercatat seluas 264.874 Ha, lahan baik di dalam maupun diluar kawasan hutan di sulteng kritis.

Tags: ESDMGubernurJatamsultengKotaPaluMorowaliMorowaliUtaraPARIGIMOUTONGPoldaSulteng
Previous Post

Masdam Latirima : Tolak Alih Fungsi Hutan Mangrove untuk Perluasan Pembangunan Pelabuhan (Jetty) PT. IMIP di Kec. Bahodopi

Next Post

JATAM Sulteng: Pengusulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di sulawesi Tengah, diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

Related Posts

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis
Siaran Pers

Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

19 Februari 2025
Next Post
JATAM Sulteng: Pengusulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di sulawesi Tengah, diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

JATAM Sulteng: Pengusulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di sulawesi Tengah, diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

LEBIH DARI SETENGAH JUTA LAHAN DI MOROWALI DIKUASAI OLEH TAMBANG ILEGAL

Jatam Sulteng : Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Sulteng, Salah Satunya Diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.