JATAM Sulteng: Pengusulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di sulawesi Tengah, diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang
PALU, SWARAKALTARA.COM – Usulan perubahan fungsi kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah yang dimohonkan oleh Pemerintah daerah Provinsi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang kebutuhannya untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) dengan luas kawasan 157.594 Ha. Tersebar di hampir semua Kabupaten yang ada di Sulawesi tengah diantaranya, Kabupaten Banggai, Kabupaten Donggala, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Tolitoli dan Kota Palu.
Melalui siaran pers Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng Moh. Taufik kepada SWARAKALTARA.COM menjelaskan, kami menduga, di beberapa Kabupaten, usulan rencana perubahan fungsi kawasan hutan sebenarnya untuk kebutuhan izin izin tambang yang masuk dalam kawasan hutan, yang terkendala proses proses aktivitasnya karena harus melakukan pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam usulan perubahan fungsi yang kami temukan, banyak kawasan hutan yang dirubah fungsinya menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), dan pengusulan perubahan ini yang kami duga untuk kebutuhan izin tambang, karena perusahaan perusahaan tambang yang wilayahnya sudah menjadi APL tidak perlu lagi mengurus IPPKH. salah satunya yang kami temukan di Kabupaten banggai dengan total perubahan fungsi kawasan hutan mencapai 50.387 Ha menjadi APL.
Sehingga kami menduga pengusulan perubahan Fungsi kawasan hutan untuk kebutuhan Rencana Revisi RTRW, yang ada di beberapa Kabupaten di Sulawesi Tengah, diduga kebutuhannya hanya untuk mengakomodir kepentingan, perusahaan perusahaan tambang yang terkendala dalam proses beroprasinya karena izin-izinya yang masuk dalam kawasan hutan.
Dugaan ini diperkuat dengan temuan JATAM SULTENG, Pertama menemukan sedikitnya di Kabupaten Banggai pada bulan Mei tahun 2019, ditemukan 6 perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin operasi produksi dari pemerintah daerah sejak tahun 2017 yang sampai dengan, tahun 2019 belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
Kedua di Kabupaten Tolitoli pada tahun 2018 temuan Jatam Aktivitas Pertambangan PT. Prima Tambang Indonesia di duga Masuk dalam Kawasan hutan namun tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan dari kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan.
Tercatat sampai dengan tahun 2019 menurut data yang kami miliki di JATAM sulteng kawasan hutan yang diberikan untuk kegiatan pertambangan di sulawesi tengah luasannya sudah mencapai 16.307 HA yang tersebar dikabupaten Morowali dan Morowali utara, untuk 15 perusahaan tambang.
Untuk itu kami mendesak pemerintah Pusat, Khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan pengusulan perubahan fungsi kawasan hutan yang ada di sulawesi tengah, yang menurut dugaan kami salah satunya hanya menguntungkan perusahaan perusahaan tambang yang wilayahnya masuk dalam kawasan hutan.
Kami juga mendesak Kementerian tidak lagi memberikan status perubahan fungsi kawasan-kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), yang juga menurut kami, hanya akan mempercepat proses bertambahnya lahan kritis di sulawesi tengah, Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : sk.306/menlhk/pdashl/das.0/7/2018 tercatat seluas 264.874 Ha, lahan baik di dalam maupun diluar kawasan hutan di sulteng kritis. (red).