JATAM Sulteng: Pengusulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di sulawesi Tengah, diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

PALU, SWARAKALTARA.COM – Usulan  perubahan fungsi  kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah yang dimohonkan oleh Pemerintah daerah Provinsi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang kebutuhannya untuk revisi  Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW)  dengan luas kawasan 157.594 Ha. Tersebar di hampir semua Kabupaten yang ada di Sulawesi tengah diantaranya, Kabupaten Banggai, Kabupaten Donggala, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Tolitoli dan Kota Palu.

Melalui siaran pers Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng Moh. Taufik kepada SWARAKALTARA.COM menjelaskan, kami menduga, di beberapa Kabupaten, usulan  rencana perubahan fungsi kawasan hutan  sebenarnya untuk kebutuhan izin izin tambang yang masuk dalam kawasan hutan, yang terkendala proses proses aktivitasnya  karena harus melakukan  pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), di  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam usulan perubahan fungsi yang kami temukan, banyak kawasan hutan yang dirubah fungsinya menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), dan pengusulan perubahan ini yang kami duga  untuk kebutuhan izin tambang,  karena perusahaan perusahaan tambang yang wilayahnya  sudah menjadi APL tidak perlu lagi mengurus IPPKH.   salah satunya yang kami  temukan  di Kabupaten banggai dengan total perubahan fungsi kawasan hutan  mencapai 50.387 Ha menjadi APL.

Sehingga  kami menduga pengusulan perubahan  Fungsi  kawasan hutan untuk kebutuhan Rencana Revisi RTRW,  yang ada di beberapa Kabupaten di Sulawesi Tengah,  diduga kebutuhannya hanya   untuk mengakomodir kepentingan,  perusahaan perusahaan tambang yang terkendala dalam proses beroprasinya karena izin-izinya yang masuk dalam kawasan hutan.

Dugaan ini diperkuat dengan temuan  JATAM SULTENG, Pertama  menemukan sedikitnya di Kabupaten Banggai  pada bulan Mei tahun 2019, ditemukan  6  perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin operasi produksi dari pemerintah daerah sejak tahun 2017 yang sampai dengan, tahun 2019 belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

Kedua di Kabupaten Tolitoli pada tahun 2018 temuan Jatam  Aktivitas Pertambangan PT. Prima Tambang Indonesia di duga Masuk dalam Kawasan hutan namun tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan dari kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan.

Tercatat sampai dengan tahun 2019  menurut  data yang kami miliki di  JATAM sulteng kawasan hutan yang diberikan untuk kegiatan pertambangan  di sulawesi tengah  luasannya sudah mencapai 16.307 HA yang tersebar dikabupaten Morowali dan Morowali utara, untuk 15 perusahaan tambang.

Untuk itu kami mendesak  pemerintah Pusat,  Khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan   terkait dengan pengusulan perubahan  fungsi kawasan hutan yang ada di sulawesi tengah,  yang menurut dugaan kami salah satunya hanya menguntungkan perusahaan perusahaan tambang yang wilayahnya masuk dalam kawasan hutan.

Kami juga  mendesak Kementerian  tidak lagi memberikan status  perubahan fungsi   kawasan-kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), yang juga menurut  kami,  hanya  akan mempercepat proses bertambahnya lahan kritis di sulawesi tengah, Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor : sk.306/menlhk/pdashl/das.0/7/2018 tercatat seluas  264.874 Ha, lahan baik di dalam maupun diluar kawasan hutan di sulteng kritis. (red).

Sumber:https://swarakaltara.com/2019/12/jatam-sulteng-pengusulan-perubahan-fungsi-kawasan-hutan-di-sulawesi-tengah-diduga-untuk-kebutuhan-izin-tambang/

Komentar Anda :

Alamat email anda tidak akan disiarkan.