• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Senin 6 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM SULTENG GUGAT DINAS ESDM DI KOMISI INFORMASI SULAWESI TENGAH

JATAM SULTENG GUGAT DINAS ESDM DI KOMISI INFORMASI SULAWESI TENGAH

by JATAM SULTENG
18 Januari 2024
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Palu – Tanggal 18 Januari 2024, Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM SULTENG), resmi mendaftarkan gugatan ke Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah, terkait permintaan dokumen daftar izin Usaha pertambangan yang di mohonkan oleh JATAM SULTENG, namun  tidak ditanggapi  oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah.

Bahwa pada tanggal 20 November 2023 JATAM SULTENG mengirimkan surat kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, perihal permohonan daftar IUP di Sulawesi Tengah,  namun surat yang di kirimkan oleh JATAM SULTENG tidak ditanggapi oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga Pada tanggal 5 Desember 2023, JATAM Sulteng mengirimkan Pernyataan Keberatan atas tidak di tanggapinya surat yang telah di Mohonkan oleh JATAM SULTENG.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 10 dan 12 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008. JATAM SULTENG merupakan badan hukum yang dapat mengajukan permohonan informasi publik. Dan penjelasan Pasal 1 (ayat ) 3 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi menjelaskan  Dinas ESDM, merupakan Badan Publik yang mempunyai fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan/atau anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 7 (ayat ) 1 Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah,  Sebagai Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada JATAM SULTENG, Selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga dengan tidak ditanggapinya surat yang dimasukkan oleh JATAM SULTENG ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi pada tanggal 20 November 2023, JATAM SULTENG telah mengirimkan pernyataan keberatan tanggal 5 Desember 2023,  namun juga tidak di tanggapi oleh Dinas ESDM, maka dari itu JATAM SULTENG mendaftarkan gugatan ke Komisi Informasi Sulawesi Tengah, untuk menguji apakah data yang di mohonkan ini adalah data publik atau data yang dikecualikan ke Publik.

Tidak ditanggapainya surat JATAM SULTENG yang telah dimasukkan ke Dinas ESDM, juga mengindikasikan bahwa, pengelolaan sumber daya alam kita khususnya di sektor tambang terkesan tertutup.

 

Narahubung:

  1. Yayan Sugantina : 0822-7108 – 1979 (JATAM SULTENG )
  2. Tauhid : 0822-5949-0733 (JATAM SULTENG )
  3. Santi : 0822-9118-6284 (JATAM SULTENG )
Previous Post

Solidaritas Korban Ledakan Smelter PT. IMIP

Next Post

Jatam Sulteng : Izin Tambang di Kabupaten Banggai Perlu ditinjau Kembali Oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi

Related Posts

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis
Siaran Pers

Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

19 Februari 2025
Next Post
Jatam Duga Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Sulteng untuk Izin Tambang

Jatam Sulteng : Izin Tambang di Kabupaten Banggai Perlu ditinjau Kembali Oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi

PEMBANGUNAN TUKS DIDUGA MERAMBAH KAWASAN MANGGROVE DAN DIDUGA TIDAK BERIZIN

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.