Palu – Tanggal 18 Januari 2024, Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM SULTENG), resmi mendaftarkan gugatan ke Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah, terkait permintaan dokumen daftar izin Usaha pertambangan yang di mohonkan oleh JATAM SULTENG, namun tidak ditanggapi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah.
Bahwa pada tanggal 20 November 2023 JATAM SULTENG mengirimkan surat kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, perihal permohonan daftar IUP di Sulawesi Tengah, namun surat yang di kirimkan oleh JATAM SULTENG tidak ditanggapi oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga Pada tanggal 5 Desember 2023, JATAM Sulteng mengirimkan Pernyataan Keberatan atas tidak di tanggapinya surat yang telah di Mohonkan oleh JATAM SULTENG.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 10 dan 12 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008. JATAM SULTENG merupakan badan hukum yang dapat mengajukan permohonan informasi publik. Dan penjelasan Pasal 1 (ayat ) 3 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi menjelaskan Dinas ESDM, merupakan Badan Publik yang mempunyai fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan/atau anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 7 (ayat ) 1 Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sebagai Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada JATAM SULTENG, Selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga dengan tidak ditanggapinya surat yang dimasukkan oleh JATAM SULTENG ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi pada tanggal 20 November 2023, JATAM SULTENG telah mengirimkan pernyataan keberatan tanggal 5 Desember 2023, namun juga tidak di tanggapi oleh Dinas ESDM, maka dari itu JATAM SULTENG mendaftarkan gugatan ke Komisi Informasi Sulawesi Tengah, untuk menguji apakah data yang di mohonkan ini adalah data publik atau data yang dikecualikan ke Publik.
Tidak ditanggapainya surat JATAM SULTENG yang telah dimasukkan ke Dinas ESDM, juga mengindikasikan bahwa, pengelolaan sumber daya alam kita khususnya di sektor tambang terkesan tertutup.
Narahubung:
- Yayan Sugantina : 0822-7108 – 1979 (JATAM SULTENG )
- Tauhid : 0822-5949-0733 (JATAM SULTENG )
- Santi : 0822-9118-6284 (JATAM SULTENG )