PALU, Sigipos.com,-Jaringan advokasi tambang (JATAM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak kepolisian terkait dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Koordinator Pelaksana JATAM Sulteng Moh. Taufik Senin (11/11) mengatakan, dugaan adanya aktifitas pertambangan ilegal, sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat setempat.
“jika aktivitas pertambangan masif ini dilakukan, akan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar, tempat aktivitas pertambangan ini berlangsung,” katanya.
Untuk itu kata dia, kami mendesak aparat penegak hukum khususnya Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong untuk segera melakukan penindakan terhadap pelaku dugaan ilegal mining tersebut. Sudah merugikan negara dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup desa setempat.
Ia mengatakan, berdasarkan data dimiliki JATAM Sulteng, terkait daftar izin usaha pertambangan mineral di sulawesi tengah, tidak menemukan izin pertambangan diterbitkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di desa Kayuboko.
Sehingga kata dia, patut di duga aktivitas pertambangan ini adalah aktivitas ilegal mining tidak mengantongi izin apapun.
Dia mengatakan, aktivitas pertambangan emas berlangsung sampai hari ini diduga melanggar Pasal 158, Pasal 37, pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1) Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Aktivitas ilegal mining ini telah memberikan kerugian besar kepada negara, yang melakukan pengerukan terus menerus sumber daya alam hanya memperkaya segelintir orang tanpa melakukan kewajiban – kewajiban harus dibayarkan kepada negara,”ujarnya. (LN)
Sumber : http://sigipos.com/2019/11/11/jatam-sulteng-desak-polisi-usut-dugaan-tambang-ilegal/