• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Sabtu 10 Oktober, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM DESAK APARAT PERIKSA PIMPINAN PT. PRIMA TAMBANG INDONESIA

Jatam Desak Penegak Hukum Tindak Pelaku Ilegal Mining di Parigi Moutong

by JATAM SULTENG
11 November 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Utustoria , PALU – Terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Olaya Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong telah menimbulkan keresahan dimasyarakat.

Betapa tidak , masyarakat setempat khawatir jika semakin masif aktivitas pertambangan ini akan menimbulkan dampak buruk kemasyarakat sekitar, tepatnya dilokasi tempat aktivitas pertambangan ini berlangsung.

Menurut rilis yang diterima media ini melalui Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) , Berdasarkan data yang dimilikinya terkait daftar izin usaha pertambangan mineral di Sulawesi Tengah, tidak menemukan izin pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah di desa Olaya kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

“Sehingga patut diduga aktivitas pertambangan ini adalah aktivitas ilegal mining yang tidak mengantongi izin apapun,” ujar Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng Moh. Taufik melalui rilisnya. Senin , (11/11/2019).

Sehingga Jatam Sulteng menganggap aktivitas pertambangan emas yang berlangsung sampai hari ini di desa Olaya diduga telah melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara yang menyebutkan “Setiap Orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1) Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp, 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

“Aktivitas ilegal mining di Desa Olaya ini juga sebenarnya telah memberikan kerugian besar kepada negara, yang melakukan pengerukan terus menerus sumber daya alam yang hanya memperkaya segelintir orang tanpa melakukan kewajiban – kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara,” tambah Taufik.

Untuk itu, Jatam mendesak aparat penegak hukum khsusnya Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong untuk segera melakukan penindakan terhadap pelaku dugaan ilegal mining di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, yang sudah merugikan negara dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di Desa Olaya.

Sumber : https://jatamsulteng.org/jatam-desak-polda-dan-polres-tindak-pelaku-ilegal-mining/

Tags: GubernurJatamJatamsultengKotaPaluLSMMorowaliPoldaSultengTambang
Previous Post

JATAM Desak Polda dan Polres Tindak Pelaku Ilegal Mining

Next Post

Jatam Desak Polisi Tindak Pelaku Tambang Ilegal di Parimo

Related Posts

IUP Nikel Bualemo Ancam Lumbung Pangan dan Ekosistem Tompotika
Berita

IUP Nikel Bualemo Ancam Lumbung Pangan dan Ekosistem Tompotika

1 Oktober 2026
10 IUP Nikel Kepung Kawasan Hutan Bualemo Banggai, JATAM : Ancaman Bagi Lumbung Pangan
Berita

10 IUP Nikel Kepung Kawasan Hutan Bualemo Banggai, JATAM : Ancaman Bagi Lumbung Pangan

1 Oktober 2026
Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu
Berita

JATAM Sulteng Resmi Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parimo ke PTUN Palu Terkait Pencemaran Tambang

19 September 2026
Next Post
Jatam Desak Polisi Tindak Pelaku Tambang Ilegal di Parimo

Jatam Desak Polisi Tindak Pelaku Tambang Ilegal di Parimo

Jatam Sulteng Minta APH Tindak Pelaku Tambang Ilegal di Parimo

Jatam Sulteng Minta APH Tindak Pelaku Tambang Ilegal di Parimo

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

IUP Nikel Bualemo Ancam Lumbung Pangan dan Ekosistem Tompotika

IUP Nikel Bualemo Ancam Lumbung Pangan dan Ekosistem Tompotika

1 Oktober 2026
10 IUP Nikel Kepung Kawasan Hutan Bualemo Banggai, JATAM : Ancaman Bagi Lumbung Pangan

10 IUP Nikel Kepung Kawasan Hutan Bualemo Banggai, JATAM : Ancaman Bagi Lumbung Pangan

1 Oktober 2026
Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu

JATAM Sulteng Resmi Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parimo ke PTUN Palu Terkait Pencemaran Tambang

19 September 2026
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.