Jatam Sulteng dan AEER Serahkan Petisi ke Pemerintah Sulawesi Tengah Soal Penolakan Pembangunan PLTU dan Rencana Pembuangan Tailing ke Laut dari Industri Nikel Baterai

Palu (28Desember2021). Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah bersama Perkumpulan Aksi & Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menyerahkan petisi penolakan pembuangan limbah tailing ke laut dari industri nikel baterai serta mendesak pemerintah mengganti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)  dengan energi terbarukan pada industri nikel baterai kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Penelitian yang dilakukan oleh Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menunjukkan adanya potensi dampak lingkungan dari rencana pembuangan tailing ke laut dalam (deep-sea tailing placement atau DSTP) yang dipilih sebagai metode untuk menekan biaya operasi industri nikel. Selain itu industri nikel baik di Morowali (Sulawesi Tengah) maupun Weda (Maluku Utara) masih memanfaatkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sebagai sumber energi utama yang notabene adalah sumber polutan dan penyumbang emisi karbon.

Koordinator Lapangan Ashadi menyatakan “Komitmen iklim Presiden Tiongkok Xi Jinping bahwa Republik Rakyat Tiongkok tidak lagi membangun PLTU baru diluar negeri perlu dikonkritkan dengan mengungkapkan informasi ke publik tidak lagi penambahan PLTU baru di kawasan industri nikel terkait investasi Tiongkok di Sulteng. Serta mengupayakan dalam waktu dekat menggantikan PLTU yang telah beroperasi dengan energi terbarukan. Hal ini akan baik buat iklim dan baik buat kesehatan warga Bahodopi yang telah jadi korban polusi udara.

“Mendorong hilirisasi nikel bukan berarti tanpa pekerjaan rumah baru. Rekam jejak lingkungan industri nikel di darat hendaknya tidak diperluas ke laut. Tiongkok sendiri tidak menerapkan pembuangan limbah tambang ke laut di negerinya. Kami harapkan ada komitmen pemerintah tiongkok, untuk tidak melakukan pembuangan limbah tambang ke laut dari investasinya di luar negeri seperti di Sulawesi Tengah. Yang akan merencanakan pembuangan limbah tailing di wilayah laut Morowali.

Selain itu, Ashadi menambahkan,  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, lewat penyerahan petisi ini, harapannya,  juga dapat menunjukkan kepemimpinan dalam mitigasi iklim dengan menempatkan laut sebagai zona karbon biru, dengan tidak merekomendasikan pembuangan limbah tambang ke laut di Sulawesi Tengah yang dapat membahayakan keanekaragaman hayati, seperti rencana pembuangan limbah tailing ke laut morowali, yang dapat membahayakan keanekaragaman hayati yang  hidup  di perairan laut Morowali.

 

Palu 28 Desember 2021

ASHADI

Koordinator Lapangan

Tinggalkan Komentar Anda :