Terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa olaya Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong yang sudah menimbulkan keresahan dimasyarakat, masyarakat setempat takutkan jika semakin masif aktivitas pertambangan ini akan menimbulkan dampak buruk kemasyarakat sekitar, dimana tempat aktivitas pertambangan ini berlangsung.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh JATAM SULTENG terkait daftar izin usaha pertambangan mineral di sulawesi tengah, tidak menemukan izin pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah di desa olaya kecamatan parigi, Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga patut kita duga aktivitas pertambangan ini adalah aktivitas ilegal mining yang tidak mengantongi izin apapun.
Sehingga kami menganggap aktivitas pertambangan emas yang berlangsung sampai hari ini di desa olaya diduga telah melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara yang menyebutkan “Setiap Orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1) Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp, 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”
Aktivitas ilegal mining di Desa Olaya ini juga sebenarnya telah memberikan kerugian besar kepada negara, yang melakukan pengerukan terus menerus sumber daya alam yang hanya memperkaya segelintir orang tanpa melakukan kewajiban – kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Untuk itu kami mendesak aparat penegak hukum khsusnya Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong untuk segera melakukan penindakan terhadap pelaku dugaan ilegal mining di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, yang sudah merugikan negara dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di Desa Olaya.