PALU, SULTENGNEWS.com – Jaringan Tambang (JATAM) Sulteng, kembali menggelar demonstrasi untuk meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng mencabut izin tambang di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang mengakibatkan tercemarnya danau tiu. Kali ini, sasaran mereka adalah Gedung DPRD Sulteng.
“Masyarakat di Desa Tiu mengeluhkan tangkapan ikan mereka sudah muli berkurang, akibat lumpur yang telah merubah warna danau tiu. Ini diakibatkan aktivitas tambang nikel yang ada di hulu danau,” ujar Koordinator Aksi, Taufik saat berorasi di depan Kantor DPRD Sulteng, Rabu (31/7/19).
Menurut Taufik, kegiatan penambangan di hulu danau tiu telah melanggar Undang-Undang Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Pencemaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di danau Tiu patut kita duga telah melanggar Pasal 98 Undng-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan hidup,” jelasnya
Hendly, salah satu masyarakat dari Desa Tiu yang ikut dalam aksi di depan Kantor DPRD Sulteng mengatakan, sebelum ada penambangan di hulu danau tiu, masyarakat selalu puas mencari ikan di danau tersebut, karena masih sangat banyak. Namun saat ini, banyak ikan yang diperkirakan mati karena tercemar.
“Sebelum ada tambang, kami sangat puas mencari ikan. Tapi saat ini, sudah sesah dapatkan ikan,” keluhnya.
Aksi damai itu, diterima Ketua Komisi III DPRD Sulteng Zulfakar Nasir dari fraksi Demokrat. Dalam kesempatan itu Zalfakar berjanji akan membahas masalah itu bersama Anggota DPRD Sulteng lainnya serta mengundang beberapa instansi terkait untuk membahasnya.
“Teman-teman komisi tiga, lagi banyak di luar kota dan tinggal saya sendiri di kota Palu. Tapi saya akan mengadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama teman-teman komisi tiga lainnya serta mengundang pihak ESDM dan Lingkungan Hidup,” janjinya.
Setelah puas berdialog, aksi itu diakhiri dengan serah terima surat tuntutan di dalam ruang rapat anggota DPRD Sulteng dan masa aksi lalu membubarkan diri dengan tenang sekira pukul 11.45 Wita. JMY