• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 2 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
HARI INI JATAM AJUKAN BANDING

HARI INI JATAM AJUKAN BANDING

by JATAM SULTENG
19 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

PALU-Gugatan Tata Usaha Negara (TUN), antara Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng melawan Pemerintah Kabupaten Donggala, terkait Surat Keputusan (SK) bupati mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mutiara Alam Perkasa (MAP), berlanjut ke tingkat persidangan selanjutnya. Pasalnya, Jatam Sulteng akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN), pasca putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu beberapa waktu lalu.

Kepada Radar Sulteng, Direktur Jatam Sulteng, Syahrudin A Douw SH, mengatakan, meski pada tingkat pertama gugatan mereka tidak dapat diterima atau dinyatakan NO oleh majelis hakim, Jatam sebagai penggugat masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan PTUN Palu tersebut, ketingkat selanjutnya.

“Terkait dengan putusan majelis hakim beberapa waktu lalu, kita tetap akan mengajukan banding,” ungkapnya.

Menurut Etal, sapaan akrab Syahrudin Ariestal Douw, pihakanya akan memanfaatkan kesempatan banding yang diberikan majelis hakim yakni selama 14 hari. Olehnya, Jatam Sulteng berencana akan mengajukan dan menyatakan banding hari ini. Pasalnya kesempatan untuk menyatakan banding itu, akan berakhir, kamis (17/9) besok.

“Pertimbangan kami mengajukan banding ini, pertama, karena majelis hakim yang menyatakan pihak penggugat tidak memiliki legal standing, itu keliru. Sehingga dasar kami mengajukan banding adalah Jatam sebagai organisasi sah yang dibuat berdasarkan akta tahun 2001 dan teregistrasi di Pengadilan Negeri Palu,” katanya lagi.

Selain itu, tambahnya, putusan majelis hakim belum mencerminkan keberpihakan terhadap penyelamatan lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan upaya banding untuk kelangsungan gerakan penyelamatan lingkungan hidup. Bahkan, pihaknya menilai, hakim terlalu kaku dan menjadi corong undang-undang.

“Karena seharusnya hakim itu melihat keadilan secara langsung kepada korban kerusakan. Maka dalam upaya hukum selanjutnya, kami telah siap dengan memori banding, tandasnya.(cdy)

Sumber : Radar Sulteng. Edisi : Rabu, 16 September 2015

Previous Post

JATAM LAPORKAN BUPATI DONGGALA TERKAIT MALADMINISTRASI TAMBANG

Next Post

FRAS SULTENG POLISIKAN SUDARTO DAN MURAD HUSAIN

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
FRAS SULTENG POLISIKAN SUDARTO DAN MURAD HUSAIN

FRAS SULTENG POLISIKAN SUDARTO DAN MURAD HUSAIN

CLASS ACTION WARGA PODI PATUT DIAPRESIASI

CLASS ACTION WARGA PODI PATUT DIAPRESIASI

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.